Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keringanan bagi perusahaan yang belum melapor SPT. Para Wajib Pajak Badan dapat memanfaatkan aplikasi e-PSPT untuk melaporkan SPT hingga Juni 2023.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengungkapkan bahwa aplikasi perpanjangan untuk Wajib Pajak Badan yang punya kendala seperti laporan keuangan yang belum tuntas atau masih berlangsungnya proses audit saat batas waktu pelaporan SPT.
“Dalam upaya memudahkan Wajib Pajak Badan yang menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, seperti laporan keuangan belum selesai, proses audit yang masih berlangsung, atau alasan lainnya yang menyebabkan SPT tidak dapat disampaikan secara tepat waktu, tahun ini DJP telah menyediakan Aplikasi Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan yaitu e-PSPT,” ungkap Eddi, Rabu (3/5/2023).
Berdasarkan data dari DJP Sumut I, Wajib Pajak Badan yang sudah melapor SPT Tahunan ada sebanyak hingga 30 April 2023 ada sebanyak 23.608 laporan, naik dibanding tahun 2022 sebanyak 23.608 laporan.
“Ada kenaikan 2,65 persen pada tahun ini sebanyak 23.608 lapor SPT dibanding tahun lalu dalam periode yang sama,” ujarnya.
Seperti diketahui, Wajib Pajak Badan diberi batas waktu lapor SPT Tahunan pada 30 April 2023, dengan adanya e-PSPT ini akan diberikan waktu hingga 30 Juni 2023.
“Biasanya WP yang telat ini merupakan badan menengah ke atas, mereka diberi waktu perpanjangan pelaporan selama dua bulan, jdi mereka masih bisa lapor hingga 30 Juni. Nah ditambah lagi enggak perlu langsung ke kantor pajak tapi bisa melalui online,” jelasnya.
Melalui aplikasi tersebut perusahaan dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Badan sebelum jatuh tempo secara daring melalui pajak.go.id.
“Melaporkannya mungkin hanya 10 menitan untuk mengisi kolom-kolom pelaporan SPT. Bisa bukapajak.go.id kemudian bisa pilih perpanjangan, nah wajib pajak tinggal isi data yang sudah dipersiapkan seperti laporan keuangan, sangat praktis,” pungkasnya.
Sumber: detik.com
Leave a Reply