Khusus Hibah dan Warisan, Pemkot Beri Diskon BPHTB 20 Persen

SEMARANG. Pemkot Semarang, Jawa Tengah, memberikan insentif berupa diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hibah atau warisan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB sebesar 20% dapat dinikmati masyarakat yang ingin melakukan balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan. Kebijakan ini berlaku pada 3 hingga 31 Mei 2023.

“Ada kabar menarik nih buat kalian yang mau pengurusan BPHTB hibah/waris!” bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, Jumat (5/5/2023).

Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu memberikan diskon BPHTB untuk masyarakat Semarang yang mengurus balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan. Insentif tersebut diatur dalam SK Kepala Bapenda Nomor B/2713/971.12/V/2023.

Meski demikian, diskon BPHTB tak berlaku secara otomatis. Untuk memperoleh insentif, masyarakat harus mengajukan permohonan kepada Bapenda terlebih dulu. Masyarakat pun diimbau untuk segera memanfaatkan diskon BPHTB ini karena periodenya hanya sebulan.

“Manfaatkan segera! Jangan sampai kelewatan ya,” bunyi keterangan foto yang diunggah.

Selain itu, pemkot saat ini juga memberikan diskon tarif BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Insentif ini berlaku sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2023.

Pemkot juga memberikan insentif pembebasan denda PBB-P2 untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga 31 Mei 2023. Penghapusan denda PBB-P2 berlaku untuk tahun pajak 2018 hingga 2022.

Tidak hanya itu, pemkot pun turut memberikan diskon PBB-P2 sebesar 10%.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only