Tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi (WP OP) non-karyawan masih rendah. Dari total jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per 30 April 2023 yang mencapai 13,17 juta, pelaporan oleh non-karyawan hanya 1,6 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti mengatakan, angka tersebut mengalami kontraksi 12,32% jika dibandingkan dengan tahun 2022. Kontraksi ini terjadi karena baseline tahun 2022 di periode yang sama mengalami pertumbuhan yang mencapai 10,63%.
Oleh karena itu, ia menyebut, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya non-karyawan, Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan berbasis wajib pajak strategis dan kewilayahan. “Selain itu, bagi wajib pajak yang belum melaporkan,SPT Tahunan akan diterbit- kan surat teguran sebelum diterbitkan surat tagihan pajak,” ujar Dwi kepada KONTAN, belum lama ini.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research (TRI) Priyanto Budi Saptono menyebut, masih rendahnya kepatuhan formal non-karyawan lantaran mereka ada yang memiliki penghasilan dari usaha.
Berbeda dengan kepatuhan formal bagi karyawan yang lebih sederhana karena semua penghasilannya sudah dipotong PPh 21. Belum lagi, penghasilan non-karyawan terdiri dari dua jenis, yaitu penghasilan yang merupakan objek PPh dan non-objek PPh.
Sebab itu, otoritas perlu intensif melakukan sosialisasi dan dialog rutin untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Sumber: KONTAN, Senin 8 Mei 2023
Leave a Reply