Sebanyak 300 laporan hasil audit (LHA) menjadi tanggung jawab Satuan Tugas (Satgas) Mafia Pajak Rp349 Triliun untuk dievaluasi. Mereka berkejaran dengan tenggat waktu hingga Desember 2023.
“Menyelesaikan 300 LHA dan informasi PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kepada Kementerian Keuangan, kepolisian, dan kejaksaan,” kata tenaga ahli Satgas Mafia Pajak Yunus Husein dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Awas! Serangan Balik ke Satgas Mafia Pajak Rp349 Triliun,’ Minggu, 7 Mei 2023.
Yunus mengatakan laporan itu harus disupervisi dan dievaluasi. Sehingga, bisa diselidiki dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kemudian mencari tindak pidananya, pelakunya, dan dibawa ke pengadilan untuk diproses,” jelas dia.
Yunus menyebut dirinya diminta mengevaluasi 200 LHA. Ada tim yang beranggotakan tujuh orang untuk mengerjakan hal tersebut.
“Sebanyak 200 LHA ini terkait Kemenkeu di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pajak. Selebihnya ke teman-teman yang lain,” ujar eks Kepala PPATK itu.
Yunus menjelaskan satgas hanya bisa menghasilkan evaluasi dan rekomendasi. Kewenangan penindakan berada di tangan penyidik masing-masing instansi. Mereka diharapkan kooperatif agar kasus pengemplangan pajak terang-benderang.
“Kita bukan ranah penyidikan. (Kalau tidak ditindaklanjuti penyidik), mungkin Pak Menko (Polhukam Mahfud MD) bisa menegur kenapa tidak dilaksanakan,” ucap dia.
Pemerintah telah membentuk Satgas TPPU. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu, 3 Mei 2023.
Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah, yakni Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU Mahfud MD, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU Airlangga Hartarto, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota komite TPPU Ivan Yustiavandana.
Sumber : Medcom.id
Leave a Reply