WP OP Terlanjur Ajukan Restitusi Pasal 17B, Begini Tindak Lanjutnya

Permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP yang diajukan secara lengkap hingga 31 Mei 2023 oleh wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Tindak lanjut berdasarkan PER-5/PJ/2023 diterapkan jika DJP hingga 31 Mei 2023 belum melakukan pemeriksaan atas permohonan restitusi Pasal 17B UU KUP atau telah melakukan pemeriksaan, tetapi belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP).

Bila hasil penelitian atas permohonan wajib pajak orang pribadi tersebut menunjukkan adanya lebih bayar, pemberitahuan terkait dengan permohonan restitusi akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 17D UU KUP dan akan disampaikan paling lambat pada 8 Juni 2023.

“Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan…terdapat kelebihan pembayaran pajak maka pemberitahuan dan permintaan rekening…disampaikan kepada wajib pajak paling lambat pada 8 Juni 2023,” bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf a PER-5/PJ/2023, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

Setelah itu, DJP juga akan menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) kepada wajib pajak paling lambat pada 22 Juni 2023.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang mengajukan permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP yang sudah dilakukan pemeriksaan dan sampai 31 Mei 2023 sudah disampaikan SPHP, permohonan restitusi tetap ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17B UU KUP.

Untuk diketahui, PER-5/PJ/2023 ditetapkan oleh DJP guna mempercepat proses restitusi bagi wajib pajak orang pribadi.

Permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B atau Pasal 17D UU KUP yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Artinya, proses restitusi yang biasanya memakan waktu 12 bulan dan didahului dengan pemeriksaan bakal dipersingkat menjadi tinggal 15 hari kerja saja dan hanya diawali dengan penelitian. Adapun PER-5/PJ/2023 telah ditetapkan pada 9 Mei 2023 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

“Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow wajib pajak,” ujar Dwi.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only