13,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Hingga 10 Mei 2023

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 13,3 juta wajib pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan, telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) per 10 Mei 2023. Jumlah ini naik 2,84 persen dibandingkan 2022, yaitu 12,9 juta laporan SPT.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo merinci 13,3 juta WP yang telah melaporkan SPT terdiri atas 975 ribu badan atau dan 12,3 juta orang pribadi.

“Badan SPT-nya tumbuh 7,3 persen, terkumpul di 2022 kemarin 908.860, terkumpul di 2023 untuk SPT 2022 sekitar 975.194. Dan apabila kita bandingkan pada 2021 terkumpul 854.167,” kata Suryo dalam media briefing, Rabu (11/5).

Sementara itu, SPT orang pribadi naik 2,52 dibanding pada 2022 sebanyak 12.090.251 SPT.

Suryo mengatakan SPT dilaporkan melalui e-Filing, e-Form, e-SPT, dan manual. SPT yang dilaporkan lewat e-Filing sebanyak 10,8 juta SPT, e-Form sebanyak 2,03 SPT, e-SPT sebanyak 6.253 SPT, dan manual sebanyak 498.457 SPT.

“Ini akan kami ikuti terus sampai akhir tahun 2023. Jadi penerimaan SPT tidak berhenti sampai 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan tapi kami akan terus bergerak,” kata Suryo.

Adapun bagi WP yang tidak lapor SPT bisa kena denda Rp1 juta hingga dipenjara maksimal 6 tahun. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.

Ada dua macam sanksi, yaitu pidana dan administratif. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i UU KUP, dijatuhkan untuk setiap orang yang tidak menyetorkan pajak telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis beleid tersebut.

Bahkan, hukuman pidana tersebut bisa ditambahkan sekali lagi apabila WP mengulang tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat masa setahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Sedangkan sanksi administratif diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP. Berikut rincian sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT:

– Denda Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
– Denda Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya
– Denda Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
– Denda Rp100 ribu untuk SPT PPh Wajib Pajak Pribadi

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only