Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menindaklanjuti 9 juta hektare (Ha) lahan sawit di Indonesia yang tidak membayar pajak. Hal ini merupakan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Bin- sar Panjaitan kepada Presiden Joko Widodo.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan mencocokkan terlebih dulu data yang diungkap BPKP dengan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). “Kalau ada yang berbeda nanti kami coba cocokkan data yang tadi (BPKP) dengan data SPPT kami. Jadi sekarang fasenya kami mencocokkan, seperti apa nanti kami lihat,” ucap dia, Kamis (11/5).
Menurut Suryo, pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas perkebunan kelapa sawit selama ini merupakan objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Nantinya, apabila ditemukan objek pajak yang tidak dilaporkan dalam SPOP, maka otoritas akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Aim Nursalim mengatakan, lahan sawit seluas 9 juta ha itu masih dalam proses penyandingan, yang diawali penyampaian SPPT. Kemudian dilakukan klarifikasi jika ada perbedaan data pada SPPT itu. “Masih dalam proses agar lebih presisi lagi mencari selisih itu sebenarnya berapa,” tambah dia
Sumber: KONTAN, 12 Mei 2023
Leave a Reply