DJP: Pengelolaan Pajak Hiburan Tanggung Jawab Pemda

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kewenangan pajak hiburan khususnya terkait konser di bawah pemerintah daerah (pemda). Adapun ketentuan mengenai pajak konser diatur pada ketentuan pajak hiburan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Memang ini (pajak konser) dalam UU HKPD, kami tidak pernah ngatur, karena itu jadi pajak daerah,” ucap Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam media briefing di Kantor Pusat DJP Jakarta, dikutip Investor Daily Kamis (11/5/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa pemerintah pusat menerima laporan tentang pajak hiburan setiap bulan. Artinya, pemerintah pusat tetap mengetahui perkembangan penerimaan pajak hiburan di daerah. “Pajak hiburan itu sudah ada pembagian. Jadi, kalau sudah ada di UU HKPD, kami tidak mengatur lagi di Undang Undang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ,” kata Yon.

Yon mengatakan dari perkembangan penerimaan di industri pariwisata akan terlihat mobilitas masyarakat. Saat ini mobilitas masyarakat sudah mulai pulih pasca-pandemi Covid-19 sehingga berdampak pada sektor pariwisata dan hiburan.

“Alhamdulilah data DJP terkait dengan beberapa sektor dengan itu juga naik. Kami juga mengawasi itu, kalau ada satu dua data yang tidak paralel berarti perlu ada pengawasan yang lebih,” tutur Yon.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menggarisbawahi bahwa wewenang pajak hiburan berada di pihak pemda. Misalnya dalam cakupan Jakarta, ketentuan pajak hiburan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. “Kami tekankan bahwa itu adalah kewenangan pemda untuk mengatur pajak hiburan. Pajak konser itu menjadi pajak daerah. Di UU PPN pajak konser itu tidak termasuk, karena itu kami serahkan ke daerah,” tutur Dwi.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only