Pajak Natura

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan teknis pajak tersebut masih dalam proses harmonisasi.

Harapannya, aturan pajak natura tersebut bisa terbit pada Juni 2023 mendatang, hingga bisa memberikan kepastian bagi wajib pajak (WP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menambahkan dalam menentukan batasan-batasan nilai dari kelompok pengecualian objek pajak penghasilan (PPh), pihaknya akan terus mempertimbangkan dari sisi keadilan dan kepantasan.

Untuk itu, ia meminta waib pajak untuk sabar menunggu terbitnya aturan teknis pajak natura tersebüt. Yang tentu, keberadaan aturan tersebut bisa memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Pajak natura tersebut merupakan implementasi dari PP Nomor 55 Tahun 2022 soal penyesuaian pajak penghasilan.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only