Punya Tunggakan Pajak, WP Diundang Juru Sita untuk Konseling

DENPASAR. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengundang penanggung pajak untuk melakukan konseling pada 13 April 2023 guna menindaklanjuti tunggakan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak bersangkutan.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP) Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Widiana mengatakan wajib pajak yang diundang memiliki tunggakan pajak, berupa sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dan SPT Tahunan Badan.

“Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka DJP melalui JSPN berhak untuk melakukan penagihan aktif,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (17/5/2023).

Dalam kegiatan itu, lanjut Dwi, petugas juga menginformasikan perihal proses penagihan, hak, dan kewajiban penanggung pajak atas tunggakannya. Jika terdapat kendala perhitungan ataupun pelaporan pajak, wajib pajak juga bisa melakukan konsultasi ke kantor pajak.

Dia juga turut menjelaskan konseling merupakan salah satu upaya pendekatan persuasif yang penting. Harapannya, wajib pajak dapat segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Setelah melakukan konseling dengan juru sita, wajib pajak mengaku akan mempertimbangkan untuk mencoba mengajukan permohonan penghapusan utang pajak.

Merujuk Pasal 1 ayat 9 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak dapat melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak.

Penagihan pajak dapat dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dan memberitahukan surat paksa.

Selain itu, dalam pelaksanaan penagihan pajak, penanggung pajak juga dapat dicegah agar tidak keluar negeri, disandera (gijzeling), hingga dilakukan penyitaan.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only