Awasi Transaksi Pengalihan Saham, Petugas Pajak Kunjungi Usaha WP

DENPASAR. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara bersama Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali mengadakan kunjungan kerja ke usaha wajib pajak yang berlokasi di Jalan Raya Canggu, Kec. Kuta Utara Denpasar pada 16 Maret 2023.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut adanya indikasi potensi penerimaan atas transaksi pengalihan saham yang dilakukan oleh wajib pajak bersangkutan. Dalam pengujian transaksi pengalihan saham tersebut, petugas pajak melakukan penilaian bisnis.

“Proses penilaian dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-54/PJ/2016,” kata Fungsional Penilai Pajak Kanwil DJP Bali Nadziful Fuad seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (19/5/2023).

Fuad menjelaskan penilaian bisnis dapat diartikan sebagai proses untuk mengestimasi nilai pasar dari suatu kelangsungan bisnis, termasuk berbagai kepentingan dan kepemilikan, serta transaksi dan kegiatan yang memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan.

Seperti disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh, keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota serta karena likuidasi merupakan objek pajak penghasilan.

“Oleh karena itu, dengan adanya transaksi pegalihan saham atas wajib pajak tersebut maka dilakukan penilaian bisnis dengan tujuan menentukan nilai pasar atas transaksi pengalihan saham tersebut,” jelas Fuad.

Dia juga menerangkan penilaian bisnis merupakan salah satu bagian tugas dan fungsi penilaian dalam rangka pemenuhan permintaan terkait dengan bantuan penilaian kepada tenaga ahli untuk mendukung kinerja KPP Pratama Badung Utara dalam mengamankan penerimaan negara.

Sebagai informasi, terdapat beberapa pemicu penilaian untuk Kanwil DJP, antara lain: DSPPn hasil analisis tim penyusun Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn) tingkat pusat dan/atau tim penyusun DSPPn tingkat Kanwil DJP.

Kemudian, permintaan bantuan penilai pajak sebagai tenaga ahli dalam pemeriksaan; permintaan bantuan penilai pajak sebagai tenaga ahli dalam pemeriksaan bukti permulaan; permintaan bantuan penilai pajak sebagai tenaga ahli dalam penyidikan.

Lalu, permintaan bantuan penilaian dari KPP; permintaan bantuan penilaian dari bidang lain di lingkungan Kanwil DJP; dan daftar objek penilaian hasil analisis data dari sistem informasi (risk engine).

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only