Tarif PPN Tetap 11% di 2024

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji belum akan mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan. Dengan demikian, tarif PPN akan tetap 11% sebagaimana yang telah berlaku sejak 1 April 2022 lalu.

Padahal, sesuai amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah bisa mengerek PPN di 2024Dalam UU tersebut, disebutkan, tarif PPN 11%, berlaku sejak 1 April 2022. Sementara tarif 12%, berlaku paling lambat 1 Januari 2025

“Tarif (PPN) telah ditetapkan dalam UU HPP. Jadi untuk UU APBN kita akan menggunakan tarif yang sama (11%),” kata Sri Mulyani, Jumat (19/5).

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemerintah tidak akan gegabah dalam menaikkan tarif PPN menjadi 12%. Untuk itu, perlu ada pembicaraan dan pertimbangan yang mendalam terkait kebijakan tersebut. “Itu harus ada pertimbangan yang mendalam kapan akan dilakukan,” kata Yon.

Sumber: KONTAN – Senin, 22 Mei 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only