Mulai Moderat, Penerimaan Pajak Tembus Rp 688,15 Triliun di April 2023

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp688,15 triliun hingga April 2023. Capaian tersebut setara 40,05% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 21,3% (year on year/yoy). Menurutnya, penerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional walaupun mulai termoderasi.

“Kalau kita lihat semuanya masih tumbuh meskipun pertumbuhannya mulai moderat,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (22/5/2023).

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak terus menggambarkan tren yang positif. Kinerja penerimaan pajak meningkat karena membaiknya aktivitas ekonomi masyarakat.

Kemudian, pertumbuhan penerimaan pajak juga terjadi sejalan dengan implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penerimaan pajak juga turut ditopang oleh harga komoditas walaupun mulai mengalami moderasi.

Meski demikian, pertumbuhan penerimaan pajak hingga April 2023 tersebut memang lebih lambat dibandingkan dengan periode yang sama 2022. Hingga April 2022 lalu, penerimaan pajak tumbuh mencapai 51,4% (yoy).

Dia memerinci penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp410,92 triliun atau 47,04% dari target, sedangkan PPh migas Rp32,33 triliun atau 52,62% dari target. Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp32,3 triliun atau 24,91% dari target, serta PBB dan pajak lainnya Rp4,92 triliun atau 12,3% dari target.

Meski menilai masih positif, Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan tetap mewaspadai kinerja penerimaan pajak ke depan sejalan dengan volatilitas ekonomi global dan normalisasi basis penerimaan.

“Kita akan terus melakukan berbagai langkah pelaksanaan UU HPP dan terus waspada terhadap lingkungan ekonomi yang memang menunjukkan ada tanda-tanda mulai softening atau pelemahan,” ujarnya

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only