Tambahan Penerimaan dari PPN Menurun

Pemerintah masih mengantongi tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11%. Kenaikan tarif jenis pajak tersebut berlaku sejak 1 April 2022.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% memberikan tambahan penerimaan pajak Rp 25,44 triliun selama empat bulan pertama di tahun ini.

Adapun pada Januari 2023 kontribusi tambahan penerimaan mencapai Rp 7,20 triliun. Hanya saja, tambahan penerimaan PPN pada Februari 2023 turun 18,33% menjadi Rp 5,88 triliun lantaran adanya penurunan aktivitas impor pada periode tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, pada Maret tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN tercatat Rp 6,24 triliun, kembali naik dari bulan sebelumnya. Hanya saja, pada April kembali turun menjadi hanya Rp 6,12 triliun..

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN sebesar 1% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif PPN 11% ini berlaku sejak 1 April tahun lalu.

UU HPP juga mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, beberapa waktu lalu juga telah mengirim sinyal masih akan menahan tarif PPN di tahun 2024.

“Untuk Undang-Undang (UU), terutama tarif telah ditetapkan dalam UU HPP, jadi untuk UU APBN kita akan menggunakan tarif yang sama (11%),” kata Menteri Sri Mulyani, belum lama ini.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyoroti penurunan tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN di April 2023 sebesar 1,92% dibandingkan bulan sebelumnya. Menurut dia, hal ini menunjukkan adanya perlambatan konsumsi pada April 2023 dibandingkan di bulan sebelumnya.

Bukan hanya itu, menurunnya tambahan penerimaan pajak tersebut, lanjut Fajry, bisa jadi karena tingginya basis penerimaan pada tahun sebelumnya. Untuk itu, dia bilang, dampak Lebaran 2023 kemungkinan baru akan tercermin pada Mei 2023. Sebab, “Penyetoran PPN paling akhir di akhir bulan Mei untuk bulan April,” kata Fajry kepada KONTAN, Kamis (25/5).

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, penurunan PPN di tengah momentum Lebaran adalah anomali. “Jadi khawatir ada indikasi pelemahan konsumsi rumah tangga,” kata dia.

Meski begitu, secara empiris, ketika ada kenaikan tarif PPN, maka konsumsi rumah tangga ikut berdampak. Sebab, harga barang menjadi lebih mahal dan berdampak terhadap inflasi.

Sumber: Harian Kontan – Jumat, 26 Mei 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only