Insentif Pajak Tak Laku Bakal Dihapus

Pemerintah telah menggelontorkan insentif pajak dalam beberapa tahun terakhir, guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Pandemi Covid-19 dan beberapa hambatan lain memang menekan ekonomi Indonesia.

Namun ternyata, insentif pajak yang ditawarkan pemerintah ini tidak semuanya disambut dengan baik oleh pengusaha maupun investor. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan bahwa beberapa insentif pajak sepi peminat.

Oleh karena itu, BKF berencana meninjau kembali insentif pajak yang minim peminat. Febrio mengatakan apabila setelah disurvei diketahui ada insentif pajak belum optimal, maka pemerintah akan mencabut insentif tersebut dan menggantinya dengan yang lebih menarik.

“Untuk insentif yang belum optimal maka akan kita review, kalau memang tidak optimal ya akan kita ubah,” katanya seperti dikutip, Minggu (4/6/2023).

Hanya saja dia tidak menyebutkan secara spesifik insentif mana yang kemungkinan dicabut. Dia hanya menyatakan pada 2024, kebijakan insentif pajak akan diarahkan untuk sektor-sektor ekonomi yang menghasilkan nilai tambah, seperti hilirisasi dan sektor energi baru terbarukan.

Sekadar informasi, pemerintah memberikan banyak insentif pajak. Untuk investor misalnya, ada tax holiday, tax allowance, supertax deduction bai kepentingan penelitian dan pengembangan, serta supertax deduction vokasi.

Sumber : kabarbisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only