UMKM Telat Bayar PPh Final 0,5 Persen, Apa Konsekuensinya?

JAKARTA. Wajib pajak UMKM perlu memahami bahwa batas waktu penyetoran sendiri atas PPh final dengan peredaran bruto tertentu (PPh final UMKM 0,5%) adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Lantas bagaimana kalau telat?

Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

“… yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan dikenai paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Senin (5/6/2023).

Ketentuan mengenai sanksi administrasi ini diatur dalam Pasal 9 ayat 2a UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, perlu dicatat bahwa pembayaran denda hanya dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP. Surat tersebut menjadi dasar pengenaan denda kepada wajib pajak.

“Jika sudah diterbitkan STP atau SKP dari KPP silakan membuat kode billing terlebih dulu,” tulis DJP lagi.

Transaksi pembayaran/penyetoran pajak secara elektronik dapat dilakukan melalui teller bank/pos persepsi, ATM, internet banking, mobile banking, atau mesin EDC.

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi bisa memanfaatkan fasilitas PPh final dengan tarif 0,5% apabila peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Sesuai dengan PP 55/2022, penghasilan yang dikenakan PPh final adalah bagian dari peredaran bruto yang lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun dan kurang dari Rp4,8 miliar.

Perhitungan peredaran bruto atau omzet ditentukan berdasarkan keseluruhan omzet dari usaha, termasuk omzet dari cabang. Selama peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun maka wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5%.

Namun, terdapat kondisi tertentu yang menjadikan fasilitas PPh final 0,5% tidak dapat digunakan meskipun peredaran bruto masih di bawah Rp4,8 miliar.

Hal tersebut apabila wajib pajak orang pribadi sudah menggunakan fasilitas tersebut selama lebih dari 7 tahun. Perhitungan 7 tahun dihitung dari tahun wajib pajak terdaftar (sejak 2018 dan setelahnya) atau tahun 2018 untuk wajib pajak yang terdaftar sebelum 2018.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only