Indonesia masih gamang memungut pajak karbon. Pemerintah berdalih menunggu waktu yang pas untuk menerapkan pajak karbon. Semula pajak karbon akan diterapkan pada April 2022, namun molor hingga kini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakar pihaknya sangat hati-hati memungut pajak karbon. Kehatihatian itu karena akan berpengaruh pada reaksi pasar di bursa karbon nantinya. Tarif pajak karbon sebenarnya teah diamanatkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan menetapkan tarif pajak karbon minimal Rp 30 per kilogram CO2 ekuivalen. “Kita telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp 30 per kilogram CO2 ekuivalen. Ini akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positif diinginkan, tapi dampak negatif diperhatikan,” tutur Sri Mulyani dalam agenda Green Economy Forum 2023, Selasa (6/6).
Pemerintah juga akan terus mengembangkan perdagangan karbon. Mekanisme ini nantinya akan dikelola secara transparan dan kredibel sehingga pelaku ekonomi semakin tertarik berpartisipasi.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply