Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) untuk berdiri di sisi wajib pajak ketika melakukan penilaian atas pelayanan yang diberikan oleh otoritas perpajakan.

Suahasil mengatakan Komwasjak perlu melihat pelayanan dari DJP, DJBC, dan BKF menggunakan perspektif wajib pajak agar aspirasi mereka dapat dikomunikasikan kepada ketiga instansi tersebut.

“Kami menganggap bahwa Komwasjak bisa jadi satu pilar yang bisa mengingatkan terus Kemenkeu,” kata Suahasil, dikutip Rabu (7/6/2023).

Dalam melaksanakan pengawasan, Komwasjak juga diminta untuk tidak hanya memantau pengaduan yang diterima secara langsung. Sesuai dengan PMK 2/2023, Komwasjak juga memiliki kewenangan untuk memantau pengaduan lain yang tidak masuk lewat Komwasjak.

Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja serta kerangka pengawasan dan pelayanan yang baik antara Komwasjak dengan DJP, DJBC, dan BKF.

Sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi, Komwasjak didirikan untuk mewakili kepentingan wajib pajak. “Komwasjak memberikan saran strategis kepada menteri keuangan dengan lebih mengambil sudut pandang wajib pajak,” kata Amien pada April 2023.

Sebagaimana dimuat dalam risalah rapat panja RUU Perubahan Ketiga UU KUP yang saat ini telah diundangkan menjadi UU 28/2007, DPR berpandangan Komwasjak diperlukan untuk memantau pelaksanaan undang-undang perpajakan oleh petugas pajak.

Berdasarkan risalah tersebut, Komwasjak memiliki fungsi menampung aspirasi dari wajib pajak yang hak-haknya telah dilanggar oleh fiskus. Komwasjak juga dapat menjatuhkan sanksi.

“Komwasjak ini lebih di sisi teman-teman para wajib pajak, konsultan, dan advisor-nya,” ujar Amien.

Adapun dalam PMK 2/2023 telah dinyatakan bahwa Komwasjak melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang baik, meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan, mendorong keadilan kebijakan dan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Dalam pelaksanaan tugas, Komwasjak memiliki kewenangan untuk meminta informasi kepada BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu; mengumpulkan informasi hingga aspirasi dari pihak selain BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu untuk mendukung pelaksanaan kajian; serta menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal.

Selanjutnya Komwasjak juga berwenang untuk memantau tindak lanjut rekomendasi; memantau penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu; dan melaksanakan kerja dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, benturan kepentingan, dan independensi.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only