Pedagang Pakaian Impor Indonesia sepakat mau membayar wajib pajak sebagaimana yang diterapkan pelaku usaha tekstil di dalam negeri. Pasalnya, selama ini yang menjadi salah satu permasalahan pemerintah ingin memberantas pakaian bekas impor lantaran tidak membayar pajak sehingga merugikan ekonomi negara. “Dirjen pajak sudah katakan thrifting boleh bayar pajak, sedangkan sepekan lalu pak Zulhas (Menteri Perdagangan) mengatakan larangan impor pakaian bekas lantaran enggak bayar pajak kacaukan ekonomi kita,” ujar Ketua Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) Effendy saat demo di Kantor Kementerian Perdagangan dikutip Rabu (7/6/2023).
“Kenapa selama ini kami didiamkan nggak dibina aja untuk bayar pajak? Kami rakyat Indonesia kami bangga kok bisa bangun negara ini, selama ini kami tidak dikasih jalan membayar pajak,” lanjut dia.
Hal ini juga diamini oleh salah satu pedagang thrifting Pasar Senen, Rizal. Menurutnya, tidak masalah jika harus membayar pajak asalkan dia serta kawan seperjuangannya diperbolehkan jualan baju bekas impor dengan legal. Sehingga tak lagi main kucing-kucingan dengan pemerintah.
“Selama ini memang nggak bayar pajak. Tapi kalau memang diharuskan bayar pajak, saya bersedia. Asal ini (penjualan thrifting) dilegalkan,” ujar Rizal.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengungkapkan, dari tindakan importasi pakaian bekas ilegal bisa menjadi ancaman serius bagi pasar produk UMKM di sisi hilir.
Mendag membeberkan, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, porsi barang bekas impor telah menggerus 31 persen pasar UMKM dalam negeri.
“Yang selundupan ini, sudah menguasai 31 persen, pasar UMKM kita. Bayangkan. Jadi kalau selangkah lagi, itu UMKM itu bisa nggak karu-karuan, habis pasarnya,” kata dia dalam konferensi pers, di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah cepat melalui penertiban barang bekas impor ilegal, termasuk pakaian bekas.
Sumber: economy.okezone.com
Leave a Reply