Kantongi Rp 12,57 Triliun dari PPN Produk Digital

DIREKTORAT Jenderal Pajak mencatat, setoran-pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ke kas negara hingga 31 Mei 2023 mencapai Rp 12,57 triliun.

Secara terperinci, angka itu berasal dari Rp 731,4 miliar setoran pada tahun 2020, sebanyak Rp 3,90 triliun setoran pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022 dan Rp 2,43 triliun setoran tahun 2023. Adapun setoran sebesar Rp 12,57 triliun tersebut berasal dari 133 pelaku usaha PMSE, yang merupakan bagian dari 151 pelaku usáha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.

Kabar teranyar, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyebutkan, pihaknya telah menunjuk tiga pelaku usaha untuk turut memungut PPN PMSE. Tiga perusahaan itu adalah Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited dan DigitalOcean LLC. Sehingga, para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Ketiganya juga wajib membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, hingga order receipt.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only