Kinerja penerimaan pajak masih moncer. Bahkan setoran pajak di akhir tahun ini berpotensi kembali melampaui target, atau melanjutkan tren positif sejak tahun 2021.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi penerimaan pajak Januari hingga April 2023 sebesar Rp 688 triliun, setara 40,1% dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 1.718 triliun. Angka itu juga tumbuh 21,3% year-on-year (yoy); meski pertumbuhannya melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 51,4% yoy.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Febrio Nathan Kacaribu sebelumnya optimistis, penerimaan negara tahun ini bakal melampaui target. Muaranya, defisit anggaran berpotensi di bawah target.
Hanya saja, dia mengakui, tren penurunan harga komoditas akan menjadi salah satu tantangan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak tahun ini. Meski begitu, perekonomian Indonesia yang semakin baik akan menjadi sumber peningkatan penerimaan pajak 2023 dan 2024.
Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Peng usaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani juga melihat, penerimaan pajak tahun ini masih bisa mencapai target, bahkan melampauinya. Dengan catatan, pertumbuhan ekonomi bisa ményentuh 5%.
Oleh karena itu, lanjut Ajib, pemerintah harus bisa menjaga pertumbuhan ekonomi di level 5% agar penerimaan pajak tahun ini bisa moncer. Sebab angka itu mengindikasikan bahwa daya beli masyarakat masih kuat dan terjaga.
la melihat, penerimaan akan terus meningkat terutama dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini didorong regulasi yang semakin mendukung dan basis data yang kian terintegrasi. Misalnya, penerimaan PPN melalui transaksi digital yang térus tumbuh.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memang masih menya sar korporat digital asing yang memiliki transaksi dengan konsumen di Indonesia. Tercatat hingga 31 Mei 2023, jumlah setoran PPN dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ke kas negara mencapai Rp 12,57 triliun.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan penerimaan pajak tahun ini tumbuh 12% hingga 14%, atau Rp 1.975,10 triliun hingga Rp 1.998,08 triliun.
Artinya, apabila pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak di angka itu, maka target penerimaan pajak 2023 yang sebesar Rp 1.718 triliun juga akan terlampaui. Fajry bilang, secara struktural, penerimaan pajak 2023 bergantung pada penerimaan PPN dalam negeri dan pajak penghasilan (PPh) badan.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply