Cara Update Aplikasi eFaktur Pajak Versi 3.2 Terbaru

eFaktur pajak adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia untuk memudahkan pelaporan pajak secara elektronik oleh para pelaku usaha. Sebelum adanya eFaktur, pelaporan pajak dilakukan secara manual dengan mengisi formulir pajak yang harus disampaikan secara fisik ke kantor pajak terkait.

Dengan adanya faktur elektronik, pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan mudah dilakukan. Aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha menyampaikan laporan faktur penjualan dan pembelian secara elektronik kepada DJP.

Melalui adanya eFaktur, data transaksi pelaku usaha akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem perpajakan yang dikelola oleh DJP.

Fitur Terbaru eFaktur

Tak hanya tarif PPN yang mengalami perubahan pada eFaktur 3.2. Namun, aplikasi ini juga memperoleh pembaruan dalam hal fitur. Artinya ada beberapa fitur terbaru yang wajib Anda ketahui sebagai PKP. Lalu apa saja kah fitur tersebut?

  • Perubahan tarif pada PPN 11%. Dalam versi terbaru aplikasi e-Faktur, PKP sekarang dapat membuat faktur pajak elektronik dengan menggunakan tarif PPN sebesar 11%.
  • Perbaikan bug yang berkaitan dengan nomor dokumen pendukung.
  • Penambahan kode transaksi 05 pada faktur keluaran untuk PKP. Khususnya PKP dengan peredaran bruto dan kegiatan usaha tertentu, serta penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu sesuai dengan Pasal 9A ayat (1) UU HPP.
  • Penambahan kode transaksi Dokumen Lain Faktur Pajak terhadap PKP dengan peredaran bruto dan kegiatan usaha tertentu serta penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu sesuai dengan Pasal 9A ayat (1) UU HPP.

Fitur-fitur inilah yang telah mengalami pembaruan pada eFaktur 3.2. Tentunya fitur terbaru ini akan memudahkan Anda sehingga lebih efisien dalam hal pelaporan pajak.

Cara Update eFaktur 3.2

DJP kembali memperbarui sistem e-Faktur guna menambah fitur layanan kelola Faktur Pajak elektronik. Untuk bisa meng-update versi terbaru yakni eFaktur 3.2, Anda harus menyiapkan spesifikasi perangkat komputer terlebih dahulu. Spesifikasi ini harus sesuai dengan sistem yang akan diunduh melalui DJP.

Satu hal yang perlu Anda perhatikan, sebelum melakukan download patch terbaru eFaktur 3.2 ini, Anda perlu mem-backup data terlebih dahulu. Setelah itu, pilihlah patch update aplikasi e-Faktur 3.2 yang sesuai dengan perangkat komputer Anda.

Adapun langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk update eFaktur 3.2 adalah sebagai berikut:

  • Ubah nama folder atau rename folder e-Faktur lama.
  • Untuk memudahkan Anda pencarian folder eFaktur lama, Anda bisa menggantinya dengan menambahkan kata ‘-old’ pada folder tersebut.
  • Unduh patch update aplikasi eFaktur 3.2 dan lakukan extract file.
  • Jalankan EtaxInvoice.exe, tunggu hingga tampil permintaan ‘Registrasi’, Anda bisa melewati tahap ini.
  • Salin folder ‘db’ yang ada pada eFaktur lama dan pindahkan pada folder e-Faktur terbaru versi 3.2 yang telah Anda extract.
  • Klik ‘EtaxInvoiceUpd.exe’ pada eFaktur terbaru dan tunggu hingga selesai prosesnya.
  • Saat proses selesai, ganti nama folder atau ganti nama ‘EtaxInvoiceUpd_OLD.exe’.
  • Kini Anda bisa menjalankan aplikasi eFaktur 3.2.

Syarat-Syarat Penggunaan Aplikasi eFaktur

Sebagai PKP, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi apabila ingin menggunakan eFaktur. Syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Wajib pajak yang telah dikukuhkan dan memiliki akun PKP

Perlu Anda ketahui, akun PKP merupakan sebuah otorisasi khusus dari DJP dan diberikan kepada PKP yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Bentuk otorisasi ini berupa kode aktivasi yang dikirim ke alamat PKP terdaftar menggunakan jasa pengiriman. Sedangkan password akan diterima oleh PKP melalui email.

2. Punya sertifikat elektronik dari DJP

Dengan sertifikat ini, PKP bisa mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik berupa:

  • Dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-Nofa.
  • Bisa menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh DJP untuk membuat eFaktur.

3. Mempunyai perangkat komputer yang mendukung untuk menjalankan aplikasi eFaktur

Anda harus memiliki perangkat komputer untuk mengakses eFaktur. Namun perlu diketahui, tidak semua komputer bisa menjalankan aplikasi ini. Setidaknya Anda harus memiliki komputer dengan spek berikut agar bisa menggunakan eFaktur:

  • Memiliki processor Dual Core
  • Minimal RAM 3GB
  • Minimal resolusi layar 1024 x 768.
  • Hard disk minimal 50GB
  • Dilengkapi dengan software menggunakan sistem operasi Linux/Mac OS/Microsoft Windows, Java versi 1,7 serta Adobe Reader.
  • Terkoneksi dengan jaringan internet melalui direct connection atau proxy.

Syarat-syarat inilah yang harus Anda penuhi agar bisa menjalankan aplikasi eFaktur dengan lancar. Jika ingin lebih mudah dalam menjalankan eFaktur, Anda bisa memanfaatkan Klikpajak dari Mekari.

Melalui aplikasi ini, Anda tak perlu lagi repot melakukan update secara manual sebab Mekari Klikpajak menyediakan update otomatis melalui sistem. Dengan begitu Anda bisa menggunakan eFaktur tanpa kendala sama sekali.

Sumber: finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only