Dugaan Tarik-menarik Kepentingan di Balik Molornya Pajak Natura

Aturan teknis terkait pajak natura belum juga diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Kalangan pemerhati pajak menduga adanya tarik-menarik kepentingan antara pemerintah dengan pengusaha.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 yang terbit akhir tahun lalu, karyawan diwajibkan menghitung dan membayar sendiri Pajak Penghasilan (PPh) terutang atas natura dan kenikmatan yang diterima dari perusahaan sepanjang 2022. Sementara itu, mulai 1 Januari 2023, perusahaan wajib memotong secara langsung atas PPh atas imbalan natura atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan.

Akan tetapi, implementasi tersebut dibayangi ketidakpastian lantaran aturan teknis yang mengatur secara rinci terkait objek pajak baru itu belum ditentukan. Mulai dari natura yang dikecualikan dari objek pajak, hingga tata cara penilaian natura. 

“Kemungkinan besar ada tarik-menarik antara pemerintah dengan pengusaha sehingga aturan pajak atas natura ini molor,” ujar Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar kepada Bisnis, Minggu (11/6/2023).

Padahal, kata Fajry, dampak penerapan pajak natura bagi penerimaan tidak begitu signifikan. Dia mengkalkulasi potensi penerimaan bersih dari pajak natura hanya Rp1,6 triliun. Adapun dampak bagi penerimaan akan sangat bergantung pada batasan natura yang akan dikenakan.  

“Semenjak awal kami melihat jika tujuan awal dari pajak natura adalah untuk memberikan keadilan, mengingat sebagian besar penerima manfaat dari natura adalah kelompok berpendapatan tinggi,” pungkasnya.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only