Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan negara pada kisaran Rp 2.719 triliun sampai Rp 2.865 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2024. Kebijakan pendapatan negara pada tahun depan diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan negara dengan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan sejumlah strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2024. Pertama, yaitu implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam upaya mengumpulkan penerimaan pajak. Suryo mengatakan, saat ini ada empat peraturan turunan yang diterbitkan namun masih ada Peraturan Menteri Keuangan yang sedang dalam proses penyusunan.
“Karena belum semua terselesaikan. Ini yang terus menjadi catatan dan cerita kami melakukan pekerjaan pada 2024. Kemudian pelaksanaan implementasi dari UU HPP terkait dengan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela, kami ikuti efektivitas nya setelah diungkapkan, kepatuhan perpajakannya menjadi salah satu titik pengawasan kami di tahun 2023, 2024, dan tahun selanjutnya,” ucap Suryo Utomo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Senin (12/6/2023).
Kebijakan kedua yaitu mendorong sistem perpajakan yang selaras dengan struktur perekonomian. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus berusaha mengikuti dan membuat regulasi terkait sistem perpajakan yang pas untuk beberapa sektor sektor industri. Khususnya terhadap sektor yang memberikan dampak kepada perekonomian dan penerimaan negara.
“Beberapa yang sudah kami terbitkan kemarin secara khusus pengenaan PPN untuk pajak terhadap kegiatan perdagangan emas, kemudian aset yang diambil alih agunan dan juga beberapa yang lain, yaitu pengenaan pajak untuk kripto dan pengenaan pajak untuk transaksi melalui pinjaman online. Ini yang betul betul kami coba selaraskan dengan perekonomian yang ada,” tutur Suryo.
Ketiga, DJP melakukan peningkatan basis perpajakan dan juga kepatuhan wajib pajak dalam rangka untuk peningkatan rasio pajak. Hal ini akan dilakukan secara berkala setiap tahun. Keempat yaitu optimalisasi pengelolaan aset, dalam hal ini DJP meningkatkan inovasi pelayanan, sehingga dapat memberikan nilai tambah.
“Kalau dari sisi perpajakan layanan perpajakan diharapkan akan memberikan nilai tambah peningkatan kepatuhan sukarela dari wajib pajak,” pungkas Suryo.
Sumber: investor.id
Leave a Reply