Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun’ 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
PP ini menjadi pedoman bagi pemerintahan daerah dalam menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Aturan tersebut juga memuat sejumlah ketentuan lebih rinci terkait dengan pémungutan opsen, retribusi, persentase penerimaan pajak yang dialokasikan untuk program tertentu, hingga ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak serta retribusi.
Beleid itu juga mencakup berbagai aspek pengelolaan pajak dan retribusi, khususnya pelaksanaan pemungutan antara lain pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran hingga pelaporan.
Namun, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman menilai, adanya aturan tersebut tidak bisa sepenuhnya diandalkan untuk mendongkrák penerimaan pajak daerah dan membuat daerah menjadi lebih mandiri. Sebab, pemerintah tidak melakukan perubahan fundamental dalam beleid anyar tersebut dibandingkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Soal pajak daerah, pemerintah dinilai tak melakukan perubahan fundamental.
“Tarif dan objek pajak sebe narnya masih sama dengan UU Nomor 28 tahun 2009, ke cuali dengan adanya opsen dan penambahan baru pajak alat berat,” kata dia kepada KONTAN, Selasa (20/6).
Arman juga mengatakan, persoalan terbesar daerah saat ini adalah kemandirian fiskal lantaran pendapatan asli daerah dari pajak di daerah masih kecil. Sementara aturan itu dinilai hanya akan membantu daerah yang berada di perkotaan, yang biasanya jauh lebih maju dari sektor jasa maupun perdagangan.Menurut dia, beberapa hal perlu diperhatikan pemerintah pusat agar ketergantungan daerah terhadap TKD berkurang. Di antaranya adanya kebijakan agar daerah mampu menarik investasi dan bisa mengerek pertumbuhan sektor jasa atau perdagangannya. Semisal, meningkatkan infrastruktur jalan. Selain itu, perlu digitalisasi dalam administrasi pungutan perpajakan di semua daerah. Sebab, di beberapa daerah yang sudah melakukan sistem tersebut terbukti bisa memacu potensi penerimaan pajak daerahnya.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply