DPR Minta PPN 11% buat Produk Olahan Setengah Jadi Dikaji Ulang

Komisi VII DPR mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meninjau kembali pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk setengah jadi. Hal itu merupakan salah satu kesimpulan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VII dan Kemenperin.

“Komisi VII DPR RI mendorong Dirjen Ilmate dan Dirjen KPAII Kementerian Perindustrian RI agar mengusulkan ke Kemenkeu RI untuk melakukan peninjauan regulasi fiskal secara komprehensif dan holistik terutama terkait pengenaan PPN 11% pada produk pengolahan setengah jadi seperti stainless steel (nikel), ingot (timah), agar industri pengolahan lanjutan lebih komprehensif,” bunyi kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto, di Komisi VII, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Masalah pengenaan PPN ini di antaranya disorot Anggota Komisi VII Fraksi Golkar Bambang Patijaya. Menurutnya, hal tersebut menghambat investasi pengembangan industri lanjutan.

“Ada satu hal yang saya pikir Kementerian Perindustrian juga mesti paham. Salah satu hal yang menghambat investasi pengembangan industri lanjutan itu adalah persoalan regulasi, saya sampaikan regulasi fiskal,” katanya.

Dia mengatakan produk yang dijual ke luar negeri tidak dikenakan PPN. Sementara, produk yang dijual ke dalam negeri justru dikenakan pajak. Padahal, kata dia, kawasan ASEAN telah menerapkan bebas tarif.

“Selisih pun untuk barang dalam negeri, kita punya barang sendiri sudah selisihnya 11%,” katanya.

Menurutnya, jika ada selisih 11% maka orang enggan investasi di dalam negeri. “Jika selisih harga dalam negeri sudah 11% bagaimana orang investasi. Selama ini belum diatasi ini akan masalah terus,” katanya.

Sumber : finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only