Menakar Kenaikan Harga Rumah Subsidi Terhadap Emiten Properti

JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan baru harga rumah subsidi yang mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.010/2023.

Lewat PMK tersebut, pemerintah menaikkan batas harga rumah tapak yang bebas PPN) 11% dari harga jual. 

Untuk tahun 2023, rumah tapak bebas PPN dipatok di kisaran harga Rp 162 juta-Rp 234 juta per unit.

Sebelumnya, harga rumah tapak bebas PPN berkisar Rp 150,5 juta-Rp 219 juta untuk tipe rumah minimal 21 meter perseg dengan kaveling seluas 60 meter persegi. 

Pada 2024, batas harga rumah tapak bebas PPN juga dinaikkan jadi Rp 166 juta hingga Rp 240 juta.

Sayangnya, kebijakan ini diproyeksi belum jadi sentimen positif bagi kinerja emiten properti di tanah air. 

Pasalnya, beleid ini lebih menyasar konsumen berpenghasilan menengah ke bawah.

CEO Advisor.id Praska Putrantyo menilai, dampak dari aturan ini tidak berpengaruh atau berdampak positif terhadap kinerja emiten-emiten properti. 

Sebab, aturan ini lebih menyasar kepada rumah-rumah dengan harga menengah ke bawah, yakni dengan di bawah Rp 500 juta.

Hal tersebut, kata Praska, terlihat dari kinerja rata-rata emiten properti dan real estate.

Khususnya yang berkapitalisasi besar di atas Rp 10 triliun mengalami koreksi sepekan terakhir. 

“Alhasil, indeks sektor properti & real estate merosot 1,34% dalam sepekan terakhir per 20 Juni 2023, ujarnya, Selasa (20/6).

Praska merekomendasi beli saham DILD, LPKR, dan CTRA dengan target harga masing-masing Rp 250, Rp 105 dan Rp 1.210.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only