Menutup Celah Wajib Pajak Yang Nakal

Ruang gerak wajib pajak nakal semakin sempit. Kini, Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan bisa mengejar wajib pajak nakal yang bersembunyi di luar negeri, berikut dengan aset-asetnya.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 61/2023, Ditjen Pajak bisa meminta bantuan menagih pajak kepada negara mitra yang terikat perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia. Beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Permintaan itu dengan memenuhi lima kriteria. Pertama, setiap permintaan bantuan penagihan pajak hanya memuat satu identitas penanggung pajak. Kedua, penanggung pajak berada di yurisdiksi mitra atau memiliki barang di yurisdiksi mitra.

Ketiga, utang pajak tidak sedang dalam sengketa antara penanggung pajak dan Ditjen Pajak atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Keempat, tunggakan pajak sudah ditagih di Indonesia berdasarkan peraturan perpajakan. Kelima, hak untuk melakukan penagihan utang pajak belum kedaluwarsa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti optimistis beleid ini bisa meminimalkan penggelapan pajak (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance) lintas yurisdiksi.

“Sebelum ada pengaturan bantuan penagihan, permintaan bantuan penagihan kepada yurisdiksi atau negara mitra hanya sebatas pada imbauan sehingga belum optimal. Dengan UU HPP dan aturan teknis di PMK ini, permintaan dan pemberian bantuan pena- gihan dapat dilakukan optimal,” kata dia, Rabu (21/6).

Pengamat Pajak Danny Da- russalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, beleid ini akan menjamin kepatuhan, khususnya dalam penagihan di tengah globalisasi dan mobilitas individu. Selama ini penagihan pajak kurang optimal lantaran penegakan hukum sulit dilakukan di tiga situasi. Pertama, penanggung pajak ada di negara lain. Kedua, penanggung pajak ada di dalam negeri, tetapi aset untuk pelunasan pajak ada di negara lain. Ketiga, penanggung pajak maupun asetnya berada di negara lain.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar bilang, untuk penanggung pajak yang berada di lima negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yaitu Amerika Serikat, Belanda, Belgia, India dan Vietnam, dia menduga ada potensi penerimaan yang masuk ke kas negara senilai Rp 462,81 miliar.

Sumber: Harian Kompas – Kamis, 22 Juni 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only