Legislator tekankan pengenaan opsen untuk tingkatkan pemungutan pajak

Padang. Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irsyad Syafar menekankan pengenaan opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergitas pemerintah di daerah dalam hal pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Pengenaan opsen ini juga dalam rangka bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak MBLB,” kata Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar di Padang, Kamis.

Hal tersebut ia sampaikan setelah pemerintah provinsi bersama DPRD setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Irsyad menegaskan pengenaan opsen dilakukan tanpa menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan mengenai pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah dalam ranperda yang disepakati, juga mengatur pelaksanaan bagi hasil pajak dan penerimaan pajak yang penggunaannya

diarahkan.

Restrukturisasi pajak yang dilakukan dengan memberikan kewenangan opsen atas PKB dan BBNKB membuat kewajiban pemerintah provinsi yang hanya bagi hasil PAP, PBBKB dan pajak rokok.

Kemudian, penerimaan atas pelayanan objek retribusi yang dipungut dan dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dicatat sebagai retribusi. Namun, penggunaan penerimaan tersebut bisa langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai peraturan perundang-undangan.

“Selain itu, seluruh pungutan atas pemanfaatan barang milik daerah menjadi bagian dari retribusi jasa usaha pemanfaatan aset daerah,” ujar dia.

Ia menambahkan pendaftaran wajib pajak juga merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Terutama apabila dilakukan secara sederhana sebagai salah satu langkah simplifikasi administrasi perpajakan.

Sumber : antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only