Transformasi Pajak Internasional dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak

Lanskap pajak internasional saat ini mengalami perubahan yang cukup signifikan dengan diterbitkannya beberapa peraturan oleh pemerintah. Tidak hanya di Indonesia, tetapi perubahan juga terjadi di tingkat global melalui inisiatif Proyek Anti-BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) yang diprakarsai oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20.

Beberapa peraturan yang baru-baru ini diterbitkan oleh pemerintah Indonesia mengatur berbagai aspek pajak internasional. Salah satunya adalah persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP) dalam PP 50/2022, yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). 

Selain itu, ada juga peraturan yang mengatur tentang pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya atau substance over form. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak dengan mengutamakan aspek substansi ekonomi dari suatu transaksi. Ketentuan ini diatur dalam PP 55/2022.

PP tersebut juga mengatur mengenai penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan, termasuk perjanjian yang berkaitan dengan pemajakan akibat digitalisasi ekonomi dan penerapan pajak minimum global.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa dunia internasional semakin memengaruhi dinamika pajak di Indonesia. Transaksi lintas batas dalam aktivitas ekonomi semakin tak terbendung, dan hal ini mendorong perlunya pengaturan pajak internasional yang lebih baik.

Bagi wajib pajak, kondisi ini memiliki pengaruh yang signifikan. Wajib pajak perlu memahami perubahan regulasi pajak internasional dan memantau perkembangan perubahan tersebut. Mereka perlu mengantisipasi perubahan tersebut dan mempersiapkan diri untuk mengikuti aturan-aturan baru yang diberlakukan.

Pengaruh pajak internasional terhadap wajib pajak juga melibatkan aspek administrasi dan teknis. Implementasi sistem perpajakan yang baru, seperti coretax system, compliance risk management (CRM), dan business intelligence (BI), yang juga dapat memengaruhi proses bisnis yang berkaitan dengan pajak internasional.

Selain itu, ada juga isu mengenai pengenaan pajak minimum global dengan tarif 15% juga dapat berdampak pada perusahaan multinasional. Perusahaan-perusahaan ini akan dikenai pajak dengan basis dan tarif yang sama secara global. Namun, implementasi pajak minimum global ini juga dapat kompleks dan meningkatkan biaya administrasi bagi otoritas pajak.

Sisi positifnya, perubahan dalam pajak internasional juga dapat memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia. Misalnya, dengan diterapkannya persetujuan bersama (MAP), permasalahan dalam penerapan P3B dapat diselesaikan dengan lebih efektif. Hal ini dapat menciptakan kepastian hukum bagi wajib pajak dan meminimalkan potensi sengketa perpajakan.

Selain itu, penerapan prinsip substance over form juga dapat mendorong transparansi dan integritas dalam praktik perpajakan. Dengan mengutamakan aspek substansi ekonomi, praktik penghindaran pajak yang hanya berfokus pada bentuk formal dapat dihindari. Hal ini dapat meningkatkan keadilan pajak dan mengurangi kesenjangan dalam perpajakan.

Namun, perubahan dalam pajak internasional juga dapat menghadirkan beberapa tantangan bagi Indonesia. Kompleksitas aturan pajak internasional juga dapat meningkatkan biaya administrasi dan kepatuhan bagi perusahaan. Perusahaan-perusahaan perlu memastikan bahwa mereka memahami dan mematuhi persyaratan pajak internasional, yang mungkin melibatkan pengaturan ulang struktur bisnis dan proses perpajakan.

DDTC Academy menyelenggarakan program Intensive Course: Fundamental of International Tax and Treaty Interpretation (Batch 11) yang bertujuan untuk memberikan pemahaman terkini mengenai perubahan dalam pajak internasional, termasuk aturan domestik dan kebijakan organisasi internasional. Program ini dirancang untuk menyediakan pemahaman menyeluruh tentang pajak internasional dan ketentuan yang berlaku pada P3B.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only