Crazy Rich Menanjak Setoran Pajak Masih Mini

Populasi kalangan crazy rich di Indonesia semakin bertambah setiap tahun. Bahkan Indonesia masuk dalam tiga besar yang memiliki pertumbuhan ultra high net worth individual (UHNWI) alias crazy rich tercepat di kawasan Asia.

Berdasarkan laporan The Wealth Report segmen Wealth Sizing Model yang diluncurkan Knight Frank Global, Indonesia bersama Singapura dan Malaysia memiliki pertumbuhan tercepat di Asia yakni sebenar 7%-9%.

Di Indonesia, kalangan crazy rich bertambah menjadi 556 orang sepanjang 2022. Angka ini meningkat dari posisi 2021 yang sebanyak 510 orang. Sementara pada 2027, jumlah crazy rich di Indonesia diprediksi menembus 651 orang atau tumbuh 17,1%.

Sebagai informasi, UHNWI merupakan orang pribadi yang memiliki kekayaan minimal US$ 30 juta atau Rp 447,1 miliar.

Bagaimana kontribusi populasi crazy rich terhadap penerimaan pajak Indonesia? Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, jumlah UHNWI tersebut sangat kecil dibandingkan jumlah wajib pajak orang pribadi (WP OP) per 2021 sesuai Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut laporan tersebut, jumlah WP OP sebanyak 61,53 juta atau 92,74% dari total wajib pajak terdaftar yang seba- nyak 66,35 juta. Oleh karena 1 itu, Prianto bilang, jumlah UHNWI hanya setara 0,0009% dari total WP OP.

Sementara apabila merujuk pada kinerja penerimaan pajak sampai akhir Mei 2023, penerimaan pajak dari UHNWI dapat merujuk pada penerimaan pajak penghasilan (PPh 21) dan PPh OP. Berdasarkan hitungannya, kontribusi UHNWI terhadap penerimaan pajak hanya sebesar 0,00011% dari total target penerimaan pajak 2023.

Untuk tahun 2027, berdasarkan data Knight Frank Global, Printo memperkirakan kontribusi penerimaan pajak dari UHNWI hanya sebesar 0,00013%. Oleh karena itu, dia menilai kontribusi para crazy rich terhadap setoran pajak masih mini.

“Betul (masih kecil), skema PPh untuk UHNWI di UU HPP I itu berupa perluasan basis pemajakan yang mencakup natura dan penambahan tarif 35% untuk lapisan penghasilan kena pajak,” terang Prianto.

Di sisi lain, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai setoran pajak dari kalangan crazy rich tidak bisa menjadi tumpuan penerimaan pajak ke depan, namun bisa dijadikan untuk pemerataan pembangunan.

“Jadi saya sangat setuju de- ngan wealth tax atau pajak kekayaan. Kan uang-uang orang kaya itu juga banyak dari kantong masyarakat ataupun APBN, jadi mereka juga harus patuh terhadap pajak kekayaan,” kata Huda.

Langkah pemerintah

Bagaimana strategi pemerintah menjaring potensi pajak dari para orang super kaya? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak crazy rich.

Untuk itu, otoritas pajak tengah membentuk satuan tugas pengawasan yang akan memperkuat pengawasan wajib pajak kelompok tersebut. Memang, ekstensifikasi perpajakan menjadi salah satu upaya otoritas pajak dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kedepannya.

Ditjen Pajak juga akan mengawasi wajib pajak orang kaya beserta wajib pajak grup dan digital ekonomi. “Kami membentuk task force pengawasan wajib pajak grup dan HWI yang biasanya merupakan bagian dari grup dan ini yang coba kami dudukkan dalam konteks program komite kepatuhan yang kami lakukan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita, belum lama ini.

Sumber: Harian Kontan Senin, 3 Juli 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only