Batas Waktu Pemadanan NIK-NPWP Diperpanjang, Catat Tanggalnya!

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan batas akhir untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 31 Desember 2023. Namun, ada perkembangan terbaru yang membuat batas waktu pemadanan tersebut diperpanjang.

Penting untuk dicatat bahwa dalam proses perubahan ini, format NPWP yang awalnya 15 digit akan digantikan dengan NIK yang memiliki format 16 digit. Keputusan ini merupakan hasil kebijakan dari Kementerian Keuangan yang dapat memberikan dampak signifikan dalam administrasi perpajakan.

Jadi, sampai kapan batas akhir untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP? Dapatkan jawaban lengkapnya dengan membaca penjelasan di bawah ini!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan kebijakan untuk mengundur batas pemadanan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga tanggal 30 Juni 2024.

Artinya, penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh pun mundur dari jadwal semula. Kebijakan baru tersebut akan diterapkan mulai tanggal 1 Juli 2024 mendatang.

Dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, NPWP dengan format 15 digit hanya dapat digunakan secara terbatas sampai akhir Juni 2024. Sementara itu, NPWP dengan format 16 digit, yang sesuai dengan format NIK yang baru, hanya dapat digunakan secara terbatas hingga diimplementasikan secara penuh.

Pasal 11 Ayat (1) huruf a PMK Nomor 136 Tahun 2023 menegaskan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.

Hal ini menandai perubahan signifikan dalam sistem identifikasi pajak, di mana NIK akan menjadi kunci utama untuk pengenalan Wajib Pajak dalam proses administrasi perpajakan.

Karena batas akhirnya diperpanjang, detikers masih punya banyak waktu untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Meski begitu, sebaiknya jangan menunda-nunda prosesnya!

Cara Pemadanan NIK-NPWP

Dilansir laman resmi DJP, berikut adalah tutorial untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP secara online:

  1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id terlebih dahulu
  2. Kemudian masukkan nomor NPWP sebanyak 15 digit, masukkan juga password atau kata sandi akun DJP Online
  3. Masukkan kode keamanan atau captcha pada kolom yang disediakan
  4. Klik menu “Login”
  5. Setelah berhasil login, silakan klik pada menu “Profil” dan pilih “Data Profil”
  6. Klik pada tab “Data Utama”
  7. Masukkan NIK sesuai dengan KTP sebanyak 16 digit dan cek validitas dengan cara klik pada menu “Validasi”
  8. Selanjutnya, akan muncul notifikasi “data ditemukan”
  9. Klik “OK”
  10. Kemudian klik menu “Ubah profil”
  11. Jika sudah, silakan logout dari sistem DJP Online kemudian coba login kembali menggunakan NIK
  12. Jika NIK sudah tercantum pada profil dan statusnya valid (warna hijau), artinya detikers sudah berhasil memadankan NIK dengan NPWP.

Jadi, batas waktu pemadanan NIK-NPWP resmi diperpanjang hingga 30 Juni 2024 mendatang. Jangan sampai terlewat untuk melakukan pemadanan, Lur!

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only