Realisasi penerimaan pajak pada 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun. Angka ini melampaui target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023 yang sebesar Rp1.718,0 triliun dan PP No.75/2023.
“Penerimaan pajak sampai Desember Rp1.869,2 triliun, ini 108,8 persen dari target APBN awal,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Jakarta, Selasa (2/2/2023).
Di samping melampaui target APBN 2023, penerimaan pajak juga melampaui Peraturan Presiden No.75/2023, dengan realisasi 102,8% terhadap Perpres.
Secara rinci, sumber penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas tercatat sebesar Rp993,0 triliun, tumbuh 7,9% secara tahunan dan melampaui target sebesar 101,5%.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terdata senilai Rp764,3 triliun atau tumbuh 11,2%. Adapun realisasinya mencapai 104,6% dari target.
Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp43,1 triliun atau 114,4 persen dari target, dengan pertumbuhan 39,2%.
Sementara penerimaan dari PPh migas terkontraksi 11,6%, yakni menjadi Rp68,9 triliun atau setara dengan 96% dari target. Menkeu menjelaskan penurunan tersebut disebabkan oleh melemahnya harga komoditas migas.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak tumbuh 8,9% secara tahunan dibandingkan serapan pada tahun 2022 sebesar Rp1.716,8 triliun.
“Penerimaan pajak 2023 ini istilahnya hattrick, tiga kali tercapai dari 2021, semuanya di atas 100 persen,” ujar Menkeu.
Kinerja tersebut didukung oleh kondisi ekonomi domestik yang terjaga dan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) sebagai dampak aktivitas pengawasan, antara lain pengawasan pascaPPS, pengawasan berbasis risiko, pembentukan Komite Kepatuhan, perluasan akses informasi, serta intensifikasi pemajakan ekonomi global.
Pada saat yang sama, pemerintah juga konsisten melakukan peningkatan pelayanan WP serta menyediakan insentif pajak, seperti percepatan penyelesaian restitusi bagi WP orang pribadi dan insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas pembelian mobil listrik dan pembelian rumah.
Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus menjaga kinerja penerimaan pajak.
Sumber: harianjogja.com
Leave a Reply