Menkeu: Penerimaan pajak Rp1.869,2 triliun lampaui target APBN 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan realisasi penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun, melampaui target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang sebesar Rp1.718,0 triliun.

“Penerimaan pajak sampai Desember Rp1.869,2 triliun, ini 108,8 persen dari target APBN awal,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Jakarta, Selasa.

Di samping melampaui target APBN 2023, penerimaan pajak juga melampaui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023, dengan realisasi 102,8 persen terhadap Perpres.

Secara rinci, sumber penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) non migas tercatat sebesar Rp993,0 triliun, tumbuh 7,9 persen secara tahunan dan melampaui target sebesar 101,5 persen.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terdata senilai Rp764,3 triliun atau tumbuh 11,2 persen. Adapun realisasinya mencapai 104,6 persen dari target.

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp43,1 triliun atau 114,4 persen dari target, dengan pertumbuhan 39,2 persen.

Sementara penerimaan dari PPh migas terkontraksi 11,6 persen, yakni menjadi Rp68,9 triliun atau setara dengan 96 persen dari target. Menkeu menjelaskan penurunan tersebut disebabkan oleh melemahnya harga komoditas migas.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak tumbuh 8,9 persen secara tahunan dibandingkan serapan pada tahun 2022 sebesar Rp1.716,8 triliun.

“Penerimaan pajak 2023 ini istilahnya hattrick, tiga kali tercapai dari 2021, semuanya di atas 100 persen,” ujar Menkeu.

Kinerja tersebut didukung oleh kondisi ekonomi domestik yang terjaga dan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) sebagai dampak aktivitas pengawasan, antara lain pengawasan pascaPPS, pengawasan berbasis risiko, pembentukan Komite Kepatuhan, perluasan akses informasi, serta intensifikasi pemajakan ekonomi global.

Pada saat yang sama, pemerintah juga konsisten melakukan peningkatan pelayanan WP serta menyediakan insentif pajak, seperti percepatan penyelesaian restitusi bagi WP orang pribadi dan insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas pembelian mobil listrik dan pembelian rumah.

Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus menjaga kinerja penerimaan pajak.

Sumber: antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only