Penerimaan Pajak Lampaui Target 3 Tahun Berturut-turut

Hingga akhir 2023, realisasi sementara penerimaan pajak mencapai Rp 1.869,2 triliun. Angka ini melebihi target APBN 2023 yang sebesar Rp 1.718 triliun dan target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang sebesar Rp 1.818,24 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penerimaan pajak 2023 ini menunjukkan keberhasilan pemerintah mencapai target di atas 100% selama tiga tahun berturut-turut. Hasil ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan harga komoditas, tetapi juga oleh perluasan basis pajak dan peningkatan pengawasan, termasuk setelah program amnesti pajak.

“Penerimaan pajakdi atas 100% dari 2021 sampai 2023.  Kinerja ini harus terus dijaga,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta di aula Mezzanine gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Dari total Rp 1.869,2 triliun penerimaan pajak, perinciannya adalah penerimaan pajak penghasilan (PPh) non migas mencapai Rp 993 triliun atau 101,5% dari target dengan pertumbuhan 7,9% dibanding tahun sebelumnya, pnerimaan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 764,3 triliun atau 104,6% dari target APBN dengan pertumbuhan 11,2%,  pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 43,1 triliun atau 114,4% dari target APBN 2023 dengan pertumbuhan 39,2%.

Sementara itu, PPh migas terkontraksi sebesar 11,6% akibat turunnya harga komoditas migas dan beberapa faktor penerimaan tidak  berulang seperti program pengungkapan sukarela (PPS) 2022.

Menkeu menekankan bahwa pengawasan yang lebih detail dan kondisi ekonomi domestik yang terjaga telah memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Pemerintah juga konsisten meningkatkan pelayanan wajib pajak dan memberikan insentif, seperti percepatan penyelesaian restitusi bagi wajib pajak orang pribadi serta insentif PPN DTP atas pembelian mobil listrik dan rumah.

Sumber: beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only