Syarat Dapatkan SKB PPh atas Penjualan Rumah Mewah di KEK Pariwisata

Pembelian rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah diberikan fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh atas penjualan rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata.

Fasilitas pembebasan PPh diberikan melalui peneribatan surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh atas penjualan rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata.

Untuk memperoleh SKB, pembeli mengajukan permohonan untuk setiap pembelian rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah. SKB diterbitkan dalam hal pembelian memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Pembelian dilakukan dari badan usaha yang telah memperoleh keputusan dari instansi yang berwenang mengenai penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata;
  • Rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata;
  • Telah menyampaikan :
    • SPT Tahunan PPh untuk 2 Tahun Pajak terakhir; dan/atau
    • SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir, yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
  • Tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tambahan Informasi

  • Permohonan harus dilampiri dengan surat pernyataan rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah berlokasi di Kasawan Ekonomi Khusus Pariwisata.
  • Dokumen berupa surat pernyataan rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dibuat sesuai dengan contoh format dalam Lampiran PER-8/PJ/2023

sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only