Aturan Baru Perhitungan Pajak Gaji Pekerja, Ini Simulasi untuk 3 Kategori

Aturan baru soal perhitungan pajak gaji pekerja baru dirilis pada 27 Desember 2023. Beleid itu berbentuk PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dalam lampiran PP tersebut sebagaimana dikutip Medcom.id, Senin, 1 Januari 2024, ada beberapa tarif pajak yang diberlakukan berdasarkan tiga kategori A, B, dan C berdasarkan tarif efektif bulanan dengan status perkawinan dan tanggungan.

Kategori A

Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan status:

  1. Tidak kawin tanpa tanggungan.
2. Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang.
3. Kawin tanpa tanggungan.

Kategori B

Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

  1. Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.
2. Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang.
3. Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang.
4. Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.

Kategori C

Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

A. Tarif Efektif Bulanan Kategori A antara lain tarifnya:

1. Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang.

1. Untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp5,4 juta sampai dengan Rp7,5 juta kena pajak hingga 1,25 persen.

  2. Di atas Rp7,5 juta sampai dengan Rp11,05 juta kena pajak hingga tiga persen.

  3. Di atas Rp11,05 juta hingga Rp51,4 juta kena pajak hingga 18 persen.

B. Tarif Efektif Bulanan Kategori B, antara lain tarifnya:

1. Untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp6,2 juta sampai dengan Rp9,2 juta hingga satu persen.

  2. Untuk penghasilan bruto di atas Rp9,2 juta sampai Rp12,6 juta, tarif pajaknya hingga mencapai tiga persen.

  3. Untuk penghasilan bruto di atas Rp12,6 juta sampai Rp53,8 juta, tarif pajaknya hingga 18 persen.

C. Tarif Efektif Bulanan Kategori C, antara lain tarifnya:

1. Untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp6,6 juta sampai dengan Rp8,85 juta hingga satu persen.
2. Untuk penghasilan bruto di atas Rp8,85 juta sampai Rp12,9 juta, tarif pajaknya hingga mencapai tiga persen.
3. Untuk penghasilan bruto di atas Rp12,95 juta sampai Rp55,8 juta, tarif pajaknya hingga 18 persen.

Dengan tarif itu, bagaimana menghitung pajak gaji kita?

Mengutip simulasi yang dibuat dalam PP tersebut, misal Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC dengan gaji Rp10 juta per bulan dan membayar iuran pensiun Rp100 per bulan dengan status menikah dan tidak memiliki tanggungan maka perhitungan pajak gajinya sebagai berikut:

  1. Berdasarkan status PTKP (K/O) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp10 juta, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A yaitu dengan tarif sebesar dua persen.

  Hasilnya besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah:

  Rp10 juta x 2 persen = Rp200 ribu per bulan.

  2. Pada Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

  Gaji Rp10 juta x 12 = Rp120 juta.

  Pengurangan:

  Biaya jabatan 5 persen x Rp120 juta ditambah iuran pensiun Rp100 ribu x12 menjadi sebesar Rp7,2 juta. Sehingga penghasilan neto setahun Rp112,8 juta. Kemudian setelah kena penghasilan Tidak Kena Pajak setahun (Rp58,5 juta) maka penghasilan Kena Pajak setahun sebesar Rp54,3 juta.

  Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun= Tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena Pajak setahun= 5 persen x Rp54,3 juta= Rp2,715 juta.

  Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Desember 2024 = Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun – jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2024 sampai dengan November 2024 yang telah dipotong = Rp2,715 juta- (Rp200 ribu x 11) = Rp515 ribu.

Sumber : www.medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only