Warga Indonesia yang memiliki NPWP memiliki kewajiban lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan. Nah detikers pasti tahu kan, mereka yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP disebut sebagai wajib pajak (WP).
Saat ini, SPT tahunan sudah bisa dilaporkan dan pelaporan tersebut bisa dilakukan hingga akhir Maret 2024 nanti untuk wajib pajak pribadi dan akhir April untuk wajib pajak badan.
Dari batas waktu tersebut, untuk para wajib pajak yang telat bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Layanan SPT Pajak Tahunan kini bisa dilakukan secara online dengan mengakses layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan yaitu e-Filing pada website https://dpjonline.pajak.go.id/. Dengan fitur e-Filing mempermudah para WP untuk melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri tanpa harus ke kantor pajak.
Namun untuk bisa mengakses dan melaporkan SPT Tahunan, WP harus mempunyai EFIN terlebih dahulu. Sementara untuk yang belum memiliki EFIN harus melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN.
Cara Memperoleh EFIN
EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak supaya bisa melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Kini, untuk mendapatkan EFIN juga dapat dilakukan secara online dengan mengirimkan permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat.
Berikut caranya melalui email:
1. Kirim email ke alamat kantor pajak unit masing-masing yang dapat ditemukan di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
2. Pada kolom subjek, tulis keterangan “Permintaan nomor/aktivasi EFIN”.
3. Pada body email, sertakan informasi sebagai berikut:
– Nomor NPWP
– Nama lengkap
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Alamat tempat tinggal
– Alamat email aktif
– Nomor telepon aktif
4. Melampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie//swafto memegang KTP dan NPWP asli.
5. Apabila sudah lengkap semua, pastikan data sudah lengkap dan kirim ke alamat email ke kantor pajak yang telah dituju.
Setelah EFIN, para wajib pajak sudah bisa melakukan registrasi melalui akun DPJ Online.
Cara Registrasi Akun DPJ Online
1. Mengakses lama resmi DPJ Online https://dpjonline.pajak.go.id/
2. Klik opsi “Belum Registrasi” yang tertera di laman awal situs DPJ Online.
3. Isi data lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah diperoleh, kemudian submit.
4. Masukkan alamat e-mail, nomor HP aktif dan kode keamanan.
5. Kemudian masukkan password yang digunakan untuk akun DPJ Online.
6. Setelah selesai membuat password klik “Simpan”.
7. Cek e-mail yang telah didaftarkan, kemudian klik tautan untuk mengaktifkan akun yang dikirim oleh DPJ Online.
8. Setelah itu akan muncul pemberitahuan “Aktivasi Akun Berhasil”, lalu klik “Ok”. Jika berhasil, silahkan login kembali.
Cara Lapor SPT Tahunan Online Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta/Tahun
Bagi Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun bisa menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut cara melaporkan SPT Tahunan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun:
1. Kunjungi situs DPJ Onlie pada https://dpjonline.pajak.go.id/account/login.
2. Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.
3. Pilih menu “Lapor”, pilih layanan “e-Filing”.
4. Pilih, “Buat SPT” lalu isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir yang diberikan oleh bendahara.
5. Kemudian tekan tambah, dan isi bagian B jika memiliki pajak penghasilan tambahan seperti mendapatkan hadiah undian, dan sebagainya.
6. Lalu isi bagian C untuk mengisi harta dan kewajiban yang dimiliki. Bisa motor, logam mulia, rumah, perabot rumah, dan sebagainya.
7. Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
8. Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda.
Cara Lapor SPT Tahunan Online Penghasilan di Atas Rp 60 Juta/Tahun
Bagi Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir SPT 1770 S. Berikut cara melaporkan SPT Tahunan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun yang tidak jauh berbeda dengan sebelumnya:
1. Login di situs DJP Online pada https://dpjonline.pajak.go.id/account/login.
2. Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.
3. Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”.
4. Pilih “Buat SPT” Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form “Dengan Bentuk Formulir”.
5. Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke – (jika mengajukan pembetulan SPT).
6. Bukti pemotongan pajak, Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik “Tambah (+)”.
7. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak.
8. Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut, Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2. Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
9. Masukkan penghasilan Neto Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan.
10. Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada).
11. Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada).
12. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada).
13. Daftar Harta, Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”.
14. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”.
15. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”.
16. Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
17. Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai, bila Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
18. Pilih Pajak Penghasilan (Pasal 21).
19. Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada).
20. Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada).
21. Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).
22. Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil” Jika “Nihil” lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada).
23. Klik “Langkah Berikutnya”.
24. Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya”.
Demikianlah rangkaian cara melaporkan SPT Tahunan.
sumber : detik.com
Leave a Reply