Jakarta. Musim lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024. Pelaporan dapat dilakukan sampai akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengingatkan wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan 2023 lebih awal. Di awal tahun ini tercatat sudah 219.593 wajib pajak yang melapor.
“Sampai hari ini sudah 219.593 (wajib pajak) yang sudah menyampaikan. Ini terima kasih kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan bahkan baru tanggal 8 Januari, (melaporkan) online per tanggal hari ini,” kata wanita yang akrab disapa Ewie dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Senin (8/1/2024).
Lebih rinci dijelaskan yang sudah melapor terdiri dari 208.997 wajib pajak orang pribadi dan 10.596 wajib pajak badan. DJP memastikan tidak ada perubahan dalam pelaporan SPT Tahunan yakni dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id.
“Untuk tahun pajak 2023 itu masih pakai sistem yang lama. Jadi kita mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar,” imbuhnya.
Dalam beberapa waktu ke depan DJP juga akan mengirimkan email berantai kepada wajib pajak untuk mengingatkan lapor SPT Tahunan sebelum batas ketentuan. Pasalnya penyampaian SPT Tahunan yang melewati batas akhir akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah senilai Rp 100 ribu, sedangkan pada wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.
“Nanti di bulan-bulan Februari mungkin kita biasanya akan email blast mengingatkan kepada teman-teman wajib pajak mana tahu lupa. Untuk orang pribadi bahwa 31 Maret adalah batas akhirnya, untuk badan 30 April. Itu adalah kebiasaan yang baik biasanya kita terus email blast,” tutur Ewie.
Cara lapor SPT Tahunan:
1. Buka laman djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.
3. Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’.
4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.
8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Sumber : detik.com
Leave a Reply