PMK 168 Tegaskan Natura dan Kenikmatan Harus Dipotong PPh Pasal 21

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 mengatur imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan termasuk kategori penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang harus dipotong PPh Pasal 21.

Merujuk pada Pasal 5 PMK 168/2023, ditegaskan penghasilan yang diberikan dengan nama dan bentuk apapun wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh pemotong pajak.

“Penghasilan…dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 168/2023, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Namun demikian, apabila imbalan natura dan kenikmatan yang diberikan ternyata dikecualikan dari objek PPh maka pemotong pajak tidak perlu memotong PPh Pasal 21 atas pemberian imbalan tersebut.

“Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21…tidak termasuk…penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan,” bunyi Pasal 7 PMK 168/2023.

Saat terutang PPh Pasal 21 atas imbalan berbentuk natura adalah saat terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Adapun saat terutang dari PPh Pasal 21 atas imbalan berbentuk kenikmatan adalah saat terjadinya penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

“Pemotongan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri mengenai perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan,” bunyi Pasal 19 ayat (4) PMK 168/2023.

Sebagai informasi, pemotongan PPh oleh pemberi kerja atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sesungguhnya telah diamanatkan oleh PMK 66/2023.

Dalam hal imbalan yang diberikan adalah natura maka pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu.

Jika imbalannya merupakan kenikmatan maka PPh dipotong pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only