UPPD Pelaihari: Pendapatan pajak air permukaan di Tanah Laut Rp 3,3 miliar

Pelaihari. Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Tanah Laut,  Kalimantan Selatan Rahmawati Arifin mengatakan,  pendapatan daerah dari sektor pajak air permukaan di daerah setempat 2023 sebesar Rp 3,3 miliar.

“Realisasi pajak air permukaan sebesar Rp3,3 miliar tersebut diperoleh dari 36 perusahaan beroperasi di Tanah Laut,” ujar Rahmawati Arifin, di ruang kerjanya,  Senin.

Menurut dia, penguna air permukaan tersebut berasal dari perusahaan perkebunan, pertambangan, peternakan, PLTU.

“Yang dikenakan pajak itu, baik berupa pemakaian dan pemanfaatan airnya,” terangnya.

Sebelumnya, sebut dia, jumlah perusahaan pengguna air permukaan hanya berjumlah 27 perusahaan, namun dengan upaya menggali potensi pendapatan pajak, akhirnya jumlahnya bertambah menjadi 36 perusahaan.

Lebih lanjut dia mengemukakan, untuk pajak air permukaan dan air bawah tanah di Tanah Laut beda kewenangan.

“Air permukaan penarikan pajaknya dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Sedangkan pajak air bawah tanah penarikan pajaknya dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut,” terangnya.

Pajak air bawah tanah tersebut, sambung dia, seperti perusahaan bergerak dalam usaha air kemasan.

“Jadi beda antara air permukaan dan air bawah tanah. Begitu juga kewenangan pemungut pajaknya,” tandasnya.

Sumber : antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only