Permudah Hitungan, Garuk Pajak Selebgram

Tarif efektif untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai berlaku 1 Januari 2024. Kebijakan ini akan memudahkan perhitungan pajak atas penghasilan orang pribadi terutama non-karyawan, termasuk pemain musik, penyanyi, pelawak, selebgram, vlogger, hingga agen iklan dan asuransi.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam beleid itu, PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai dihi- tung dengan mengalikan tarif PPh yang termaktub dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) tentang Pajak Penghasilan, dengan 50% jumlah penghasilan bruto. Formula perhitungan PPh Pa- sal 21 ini berlaku untuk non-karyawan tanpa mempertim- bangkan kesinambungan pemberian penghasilan dan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Dalam ketentuan sebelumnya, yakni PMK 252/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak PER-16/ PJ/2016, formula perhitungan PPh Pasal 21 non-karyawan terbagi menjadi tiga jenis formula.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menegaskan, aturan tersebut bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menghitung PPh 21. “Ini bukan pajak baru dan tidak ada tambahan beban,” tegasnya, Senin (8/1).

Dwi juga bilang, penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan perhitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir, tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan berlaku saat ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya menjelaskan, pemotongan pajak dengan tarif efektif PPh 21 akan memberi kan kemudahan bagi wajib pajak. Sebab, formulasinya memperhitungkan besaran penghasilan, pendapatan tidak kena pajak (PTKP), dan periode penerima penghasilan. Serta, skemanya satuan ataupun borongan.

“Harapannya, tidak terjadi restitusi, dan apabila terdapat kurang bayar pun juga bukan sesuatu yang besar atau mem- beratkan wajib pajak yang bersangkutan,” katanya.

Saat ini, Ditjen Pajak tengah menyiapkan alat bantu atau aplikasi guna memudahkan wajib pajak dalam menghitung PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif. Kantor pajak juga memastikan, aplikasi tersebut akan mereka luncurkan sebelum batas waktu pemotongan PPh Pasal 21

Segera sosialisasi

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi meminta Ditjen Pajak segera melaku- kan sosialisasi kepada pekerja terkait aturan tarif efektif PPh Pasal 21. Pasalnya, dia menilai, beleid tersebut justru akan membingungkan. Terlebih, proses penerbitan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023 dalam waktu yang singkat. Menurut Diana, harusnya aturan baru tersebut bisa disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pekerja.

Sedang Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama memandang, aturan tarif efektif PPh 21

pada dasarnya tidak meng. ubah jumlah pajak yang diba- yar dalam satu tahun pajak. “Harusnya, menjadi lebih mu dah dan simpel. Jangan lupa sosialisasi yang intensif ke wajib pajak,” imbuh dia.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat, aturan tersebut akan berpengaruh terhadap cashflow wajib pajak. Sebab, “Ada perbedaan antara Januari-November dengan Desember,” katanya

Sumber: Harian Kontan Selasa 09 Januari 2024 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only