Wajib Pajak yang Baru Bikin NPWP, Apakah Masih Harus Lakukan Pemadanan NIK?

Pemadanan NIK KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah digaungkan sejak tahun lalu.

Pemerintah memberikan waktu kepada wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK KTP dengan NPWP paling lambat 30 Juni 2024.

Lantas, bagaimana dengan pemilik NPWP baru atau masyarakat yang baru membuat NPWP.

Apakah mereka juga tetap perlu melakukan pemadanan NIK?

Tidak Perlu Lakukan Pemadanan

Dilansir Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, masyarakat yang baru membuat NPWP tidak perlu melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Hal itu berlaku bagi mereka yang membuat NPWP sejak 14 Juli 2022.

“Bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran sejak tanggal 14 Juli 2022, tidak perlu melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP,” kata dia.

Mereka tidak perlu melakukan pemadanan NIK-NPWP karena NPWP secara otomatis telah dipadankan saat mendaftar sebagai Wajib Pajak.

Dengan begitu, pemadanan NPWP-NIK tidak perlu dilakukan lagi.

Implementasi NIK-NPWP

Masyarakat pemilik NPWP wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum 30 Juni 2024.

Nantinya, kebijakan NIK sebagai NPWP akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Juli 2024.

Adapun pemadanan NIK-NPWP dilakukan untuk mewujudkan terbentuknya data identitas tunggal secara nasional guna mempermudah layanan publik kepada masyarakat.

Ketentuan tersebut sebagaimana mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Apabila masyarakat tidak melakukan pemadanan NPWP-NIK, maka akan mendapat konsekuensi kesulitan mengurus layanan pajak.

“Akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” kata Dwi.

Cara Cek NIK terdaftar NPWP

Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP, WP bisa mengeceknya dengan cara berikut ini:

  • Buka laman ereg.pajak.go.id
  • Gulir ke bawah dan klik “cek NPWP”, halaman akan berpindah ke https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Selanjutnya, pilih kategori “Orang Pribadi”
  • Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Masukkan juga kode captcha sesuai yang tersedia
  • Kemudian, klik “Cari”.

Apabila NIK sudah terdaftar di NPWP, muncul data NPWP Wajib Pajak yang berisi nomor NPWP, nama Wajib Pajak, lokasi KPP terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

NIK yang sudah terintegrasi NPWP ditunjukkan dengan keterangan di kolom Status NPWP16 berupa “valid”.

Cara Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

  • Kunjungi laman pajak.go.id
  • Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda
  • Kemudian, masukkan kode keamanan sesuai pada kolom yang tersedia, lalu Klik “Login”
  • Pilih menu “Profil” dan dan pilih “Data Profil”
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Jangan lupa cek validitas data NIK dengan klik tombol “Validasi”
  • Lalu, klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan
  • Terakhir, klik “Logout” dan coba masuk kembali ke akun menggunakan NIK.

Apabila NIK telah tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, artinya NIK telah berlaku menjadi NPWP.

Sumber : jakarta.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only