Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku tanggal 1 Januari 2024. Aturan ini bertujuan menyederhanakan penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menjelaskan, terbitnya PP Nomor 58 tahun 2023 bukan berarti ada pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru. Penerapan TER diharapkan memberi kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak.
Dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, Sabtu (6/1/2024) tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan ada 3. Pertama Tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh. Kedua Tarif Efektif Bulanan, ketiga Tarif Efektif Harian.
1. Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008:
Lapisan penghasilan kena pajak
Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5%
Di atas Rp 60-250 juta 15%
Di atas Rp 250-500 juta 25%
Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%
Di atas Rp 5 miliar 35%
2. Tarif Efektif Bulanan
Penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Bulanan menggunakan rumus Penghasilan Bruto X %TER (A/B/C).
Tarif Efektif Bulanan
TER A PTKP: TK/0, TK/1, & K/0
TER B PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2
TER C PTKP: K/3
PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak
TK: Tidak kawin
K: Kawin
/0 /1 /2 /3 = Jumlah tanggungan
Misalnya, Tuan R bekerja pada perusahaan PT AC dan memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0), maka:
Cara penghitungan lama:
Gaji = 10.000.000
Biaya Jabatan
5% x Rp 10.000.000 = 500.000
Iuran pensiun = Rp 100.000
Dengan begitu penghasilan neto sebulan Rp 9.400.000
Penghasilan neto setahun:
12 x Rp 9.400.000 = Rp 112.800.000
PTKP setahun = Rp 58.500.000
Dengan begitu penghasilan kena pajak setahun Rp 54.300.000
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 54.300.000 = Rp 2.715.000
PPh Pasal 21 per bulan (Januari-Desember) = Rp 226.250
Rp 2.715.000:12
Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 226.250 per bulan menggunakan perhitungan lama.
Perhitungan bulanan dengan TER
PPh Pasal 21 selain masa pajak terakhir:
Penghasilan bruto x %TER
Rp 10.000.000 x 2,00% = Rp 200.000 (Acuan 2% berdasarkan tabel TER A Baris No.9 dalam PP No. 58 Tahun 2023)
Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 200.000 per bulan selama bulan Januari sampai November
Perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir:
Rp 2.715.000 – (11 x Rp 200.000) = Rp 515.000
PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama Januari-November
Tuan R akan dipotong PPH 21 sebesar Rp 515.000 pada bulan Desember
3. Tarif Efektif Harian
<= Rp 450 ribu TER harian 0%.
> Rp 450 sampai dengan Rp 2,5 juta Ter Harian 0,5%.
Hitungan PPh untuk pegawai tidak tetap:
Tuan L bekerja pada PT O pada bulan Juni 2024, Tuan L melakukan pekerjaan perakitan bingkai foto selama 10 hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut Tuan L menerima penghasilan sebesar Rp 4.500.000.
Jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp 4.500.000:10 = Rp 450.000
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian:
0% x Rp 450.000 = Rp 0
Contoh lainnya, Tuan K bekerja di PT P pada bulan Januari 2024. Tuan K melakukan pekerjaan perakitan jam tangan selama 20 hari dan menerima atau memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara harian sebesar Rp 500 ribu per hari.
Perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian:
0,5% x Rp 500.000 = Rp 2.500 per hari
Sumber : finance.detik.com
Leave a Reply