Pengusaha Nilai Pajak Rokok Elektrik jadi Pukulan Telak bagi Industri

Asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) menilai, implementasi pajak rokok elektrik yang mulai berlaku pada 1 Desember 2024 sebagai pukulan telak.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan, pungutan pajak rokok untuk rokok elektrik adalah pukulan ketiga bagi industri rokok elektrik pada tahun 2024.

Sebelumnya, industri disebut sudah terbebani kenaikan cukai sebesar 15 persen dan kenaikan harga jual eceran (HJE) yang memicu kenaikan beban PPN.

Pelaku rokok elektrik juga mengeluhkan, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik diumumkan mendadak setelah mereka melakukan pemesanan pita cukai di awal bulan Desember untuk kebutuhan 2024, sesuai prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Kami menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) yang tidak mempertimbangkan masukan industri yang terdampak serta tergesa-gesa dan tidak transparan dalam perumusan regulasi,” kata Garindra, dalam keterangannya, Minggu (7/1/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022).

Merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang tersebut, objek pajak rokok antara lain adalah sigaret, cerutu, rokok daun dan bentuk rokok lainnya yang dikenakan cukai rokok.

Akan tetapi, ia menyayangkan, pelaku industri tidak pernah diajak dalam diskusi perumusan UU 1/2022, termasuk ketentuan di dalamnya yang berimplikasi pada pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik.

“Rokok elektrik memiliki cara kerja yang berbeda dibandingkan rokok sehingga hal ini memicu kami untuk bertanya, mengapa produk ini dianggap sebagai ‘bentuk rokok lainnya’,” ujar Garindra.

Oleh karenanya, ia meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan ulang pelaksanaan pajak rokok untuk rokok elektrik dan memberi waktu persiapan yang cukup dan melihat keseluruhan kebijakan fiskal terkait rokok elektrik.

“Ini berkaca pada dari perlakuan yang diberikan DJPK Kemenkeu terhadap rokok konvensional dulu,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah resmi memberlakukan pajak rokok elektrik terhitung sejak 1 Januari 2024 lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023.

Sumber : money.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only