Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Rafael merupakan bekas Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang Senin (8/1) menyatakan, Rafael Alun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni, menyangkut gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Apalagi, putusan hakim sudah berdasarkan data atau bukti yang ada. “Jadi, apapun putusan hakim adalah memang didasarkan data dan bukti yang ada. Jadi, sekali lagi saya sampaikan, kami sangat menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” ujar dia kemarin.
Dwi memastikan, Ditjen Pajak akan terus menjaga nilai-nilai Kemkeu, kode etik Ditjen Pajak, dan tetap konsisten untuk menjaga integritas tanpa pandang bulu. “Kami tetap konsisten untuk terus menjaga integritas kami. Siapapun, tanpa pandang bulu, yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sumber : Harian Kontan 9 Januari 2024 Halaman 2
Leave a Reply