Tahun Baru, Beleid Pungutan Pajak Juga Baru

Mulai tahun ini, pemerintah menyederhanakan perhitungan pajak penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21. Kini, pemotongan PPh Pasal 21 resmi memakai skema tarif baru, yakni tarif efektif alias tarif efektif rata-rata (TER).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58/2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2023. Di beleid ini, tarif efektif dibagi dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Adapun tarif efektif bulanan mengacu penghasilan tidak kena pajak atau PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

Nah, tarif efektif bulanan dibagi lagi menjadi tiga kategori, yakni kategori A, kategori B dan kategori C. Adapun tarif efektif harian ditetapkan 0% untuk penghasilan hingga Rp 450.000 dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp 450.000 hingga Rp 2,5 juta (lihat tabel).

Ketimbang aturan selama ini yang tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), rentang tarif PPh 21 atas penghasilan bruto bulanan di beleid baru ini cukup sempit dan detail, dengan gap 0,25%-1%.

Semisal penghasilan bruto bulanan sampai Rp 5,4 juta (kategori A) dikenakan tarif 0%, sementara penghasilan bruto bulanan Rp 5,4 juta-Rp 5,65 juta terkena tarif 0,25%. Dus, setiap kategori meliputi masing-masing 44 tarif dari 44 rentang penghasilan bruto.

Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif ini dilakukan atas penghasilan bulanan pegawai mulai dari periode Januari sampai November. Untuk Desember, pemotongan PPh Pasal 21 masih memakai ketentuan tarif Pasal 17 ayat (1) UU HPP.

Dalam aturan lama, rentang tarif dan penghasilan hanya lima kelompok, berdasarkan penghasilan tahunan. Yakni tarif 5% untuk penghasilan kena pajak (PKP) hingga Rp 60 juta, 15% (Rp 60 juta- Rp 250 juta), 25% (Rp 250 juta- Rp 500 juta), 30% (Rp 500 juta- Rp 5 miliar), serta 35% (di atas Rp 5 miliar).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengklaim bahwa penerbitan peraturan pemerintah ini untuk memberikan kemudahan bagi pemberi kerja dalam penghitungan pajak terutang.

Selama ini, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun dan PTKP dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Nah, dengan PP anyar ini, penghitungan pajak terutang cukup mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. Yang jelas, “Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan penerapan tarif efek- tif,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12).

Kemkeu akan menerbitkan ketentuan teknis berupa peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mengatur lebih lanjut tarif efektif PPh Pasal 21. Kemkeu juga menyiapkan alat bantu berupa aplikasi untuk menghitung PPh Pasal 21 memakai tarif efektif.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, tarif pajak efektif akan memudahkan pemotongan bulanan tanpa mengubah beban pajak riil yang ditanggung setiap pegawai berdasarkan UU PPh. Dia bilang, jika akumulasi beban pajak yang timbul akibat tarif pajak efektif selama setahun menyebabkan lebih bayar sesuai UU PPh, maka akan ada mekanisme restitusi.

“Kalaupun melalui skema TER tersebut tidak secara precise menghitung beban pajak karena semisal adanya rentang penghasilan yang terlalu lebar, nantinya juga tetap ada mekanisme restitusi,” kata Bawono, Senin (1/1).

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono juga menilai, aturan ini akan menguntungkan pemberi kerja selaku pemungut PPh Pasal 21PP ini juga terkait mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa Januari hingga November. Sementara penghitungan PPh Pasal 21 masa Desember masih meng- gunakan rumusan lama.

Artinya, PPh Pasal 21 yang dipotong berdasarkan PP itu menjadi kredit pajak yang diperhitungkan untuk pungutan PPh Pasal 21 masa Desember. Sehingga, “Tidak ada dampak bagi target penerimaan pajak tahun 2024, karena mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 di tahun pajak tetap sama ketika masuk masa Desember,” kata Prianto.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only