Pajak menjadi kewajiban bagi para wajib pajak (WP) untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Simak cara hitung tarif efektif Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 terbaru.
Dalam mekanisme baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 dan turunannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023, pajak terutang bagi pegawai tetap dan tidak tetap nyatanya memiliki skema penghitungan yang berbeda.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan dengan adanya beleid terbaru ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak.
“Harapannya, dengan kemudahan ini, dapat meningkatkan kepatuhan WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dikutip Selasa (9/1/2024).
Secara umum, mekanisme baru ini tidak memberikan dampak terhadap WP, karena tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif.
Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir (Januari-November). Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir (Desember) tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.
Sumber : ekonomi.bisnis.com
Leave a Reply