DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Kenapa?

Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023 lebih awal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas memang telah bersiap mengantisipasi membeludaknya pengakses DJP Online untuk pelaporan SPT Tahunan 2023. Namun, wajib pajak tetap disarankan untuk tindak menunda pelaporan.

“Terkait sistem, DJP tentu sudah mengantisipasi hal tersebut. Namun, kami juga meminta kesediaan wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunannya lebih awal demi kenyamanan pelaporan pajaknya,” katanya, dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Dwi mengatakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara untuk wajib pajak badan, pelaporan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online (lewat e-filing atau e-form). Adapun wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Jika penyampaian SPT Tahunan terlambat, akan ada pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Denda keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan pada orang pribadi senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan senilai Rp1 juta.

“DJP akan segera mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi dan publikasi sebagai upaya untuk mengingatkan wajib pajak tentang kewajiban pelaporan SPT mereka,” ujar Dwi.

Sebelumnya, Dwi juga sempat menjelaskan penyampaian SPT Tahunan 2023 masih menggunakan sistem yang sama seperti tahun lalu. Dia pun berharap tidak ada kendala, seperti sistem down, selama periode penyampaian SPT Tahunan 2023.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only