PMK 164/2023 Terbit, Suket PPh Final UMKM Tak Wajib Diperbarui

Surat keterangan (suket) PPh final UMKM yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 99/2018 dinyatakan masih tetap berlaku meski PMK tersebut telah dicabut dengan PMK 164/2023.

Merujuk pada Pasal 23 huruf a PMK 164/2023, suket yang diterbitkan berdasarkan PMK 99/2018 tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.

“Suket yang diterbitkan berdasarkan PMK 99/2018…, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu tertentu dalam surat keterangan dimaksud,” bunyi Pasal 23 huruf a PMK 164/2023, dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Sesuai dengan Pasal 59 PP 55/2022, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan selama 7 tahun pajak oleh wajib pajak orang pribadi dan selama 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDesma, dan perseroan perorangan. Adapun wajib pajak badan PT boleh memanfaatkan skema PPh final selama 3 tahun pajak.

Secara umum, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM tersebut dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar. Khusus BUMDes/BUMDesma dan perseroan perorangan, jangka waktu dihitung sejak tahun pajak berlakunya PP 55/2022.

Dengan demikian, wajib pajak yang masih memiliki hak memanfaatkan skema PPh final UMKM, tidak harus mengajukan permohonan surat keterangan baru.

Meski begitu, Pasal 23 huruf b PMK 164/2023 mengatur bahwa wajib pajak perseroan perorangan yang memiliki suket yang diterbitkan berdasarkan PMK 99/2018 diperbolehkan untuk mengajukan suket baru berdasarkan PMK 164/2023.

Pengajuan suket baru tersebut diperbolehkan dalam rangka menyesuaikan jangka waktu tertentu dalam surat keterangan dengan jangka waktu yang diatur dalam PP 55/2022.

Seperti diketahui, PP 55/2022 memungkinkan perseroan perorangan untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak. Pada regulasi sebelumnya, perseroan perorangan diperlakukan layaknya PT sehingga hanya boleh memanfaatkan skema PPh final selama 3 tahun pajak.

Untuk diperhatikan, PMK 164/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only